ramadan2024

16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non PNS

×

16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non PNS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gaji ke-13. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiun.

badan keuangan

Seperti yang dilansir JPNN.com, Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat, 7 Agustus 2020 tersebut, diatur siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13.

Dalam Pasal 2 disebutkan, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tahun 2020 diberikan kepada

Example 300250

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

Hari Kartini

4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri

5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu

7. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur

8. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang

9. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan

10. Staf khusus di lingkungan kementerian

11. Hakim ad hoc

12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator atau pejabat pengawas

13. Pegawal non-PNS pada LNS (Lembaga Non-Struktural), LPP atau BLU (Badan Layanan Umum)

14. Pegawal lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

15. Penerima pensiun atau tunjangan

16. Calon PNS Para penerima gaji ke-13 ini mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum.

Sedangkan untuk pensiun besaran pensiun ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan penghasilan. Untuk calon PNS, besaran gaji ke-13 meliputi 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum. (esy/jpnn/hg)

 

 

 

*) Artikel ini telah tayang di JPNN.com, dengan judul: “Berikut Ini 16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non-PNS“. Pada edisi Sabtu, 08 Agustus 2020.


hari kesaktian pancasila