33 Ton Cap Tikus Dimusnahkan, Gorontalo Darurat Miras
Hargo.co.id, GORONTALO – Konsumen minuman beralkohol (miras) di Provinsi Gorontalo masih terbilang cukup tinggi, itu dibuktikan dengan kembali dimusnahkannya 33.334,3 liter atau 33 ton miras jenis cap tikus oleh Polda Gorontalo pada Kamis (01/10/2020).
Pemusnahan 33 ton lebih miras cap tikus itu, dilaksanakan di SPN Batudaa Polda Gorontalo dan dihadiri oleh unsur Forkopimda serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat, yang tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan.
Miras yang dimusnahkan sendiri merupakan hasil pengungkapan oleh Opsnal Dit Res Narkoba Polda Gorontalo, Polres jajaran, dan barang bukti yang diamankan oleh petugas Gugus Covid-19 di perbatasan Atinggola, Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya pada 20 Juni 2020 lalu, Polda Gorontalo telah memusnahkan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 36,7 ton, artinya hanya dalam kurun waktu 4 bulan, Polda Gorontalo kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang sama sebanyak 33 ton.
Tujuan dari pemusnahan miras ini sendiri, sebagai bentuk transparansi Polri dalam pengolahan barang bukti yang telah disita sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
Selain itu hal ini bertujuan untuk menghindari adanya penyimpangan barang bukti yang disita oleh penyidik untuk di salah gunakan.
Melalui kegiatan ini juga, seluruh unsur Forkopimda serta para tokoh yang hadir bersepakat untuk bersinergi memberantas peredaran dan penyelundupan miras ke Gorontalo sampai ke akar-akarnya, ini dilakukan untuk menjadikan Gorontalo yang kondusif, sejuk dan damai.(zul/hg)