Example 728x250

4 Tersangka Pembacokan Diancam 9 Tahun Penjara

×

4 Tersangka Pembacokan Diancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tiga dari empat pelaku pembacokan di Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Bonbol, yang kini mendekam di sel tahanan Polres Bone Bolango. (Foto:Sat Reskrim Polres Bonbol).

hargoco.id. BONBOL – Penyidik reskrim Polres Bone Bolango (Bonbol) telah resmi menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan pembacokan yang mengakibatkan putusanya tangan Rahmat Deu (20), warga Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Bonbol beberapa waktu lalu.

badan keuangan

Keempat tersangka itu yakni IN alias Pal (26), H alias Ham (19), Falias Fan  (20) dan E alias Edo (15). Mereka adalah warga Desa Duano, Kecamatan Suwawa, Bonbol.

“Kita menjerat mereka dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara sesuai ketentuan pasal 351 ayat 2 KUHP, kecuali Edo yang masih tergolong dibawah umur,” kata Kapolres Bonbol AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Boby Rachman,SE ketika diwawancarai, Kamis, (4/5).

badan keuangan

Sementara itu dari pengakuan salah satu tersangka Ham, ia bersama rekan-rekannya sama sekali tak berniat untuk menyerang korban. Melainkan teman-teman korban yang sebelumnya menghadang Edo dan Ham saat hendak menujut salah satu tempat yang sering menjadi tempat berkumpul untuk minum Miras.

 Saat itu setelah diserang di jalan, Edo dan Ham mengadukannya kepada IN. IN kemudian memintanya untuk mengambil sebilah parang didalam rumahnya (IN). “Saya pun mengikuti perintah IN tersebut. Selain parang saya juga ikut membawa panah wayer.

Kemudian saya serahkan ke IN, “kata Ham. Selanjutnya lanjut Ham, berempat pergi menemui rekan-rekan korban. Saat di TKP kondisi sangat gelap. Sehingga penyerangan pun dilakukan membabi buta.

“niat saya bukan memotong tangan korban, tapi rekan-rekannya yang telah menyerang kedua teman saya. Saya salah orang ketika menebaskan parang yang saya pegang karena kondisi saat itu sangat gelap,” ungkapnya.

 Lanjut Ipal, usai menebas korban kamipun pergi meninggalkan lokasi kejadian. “Saya tak mengetahui sama sekali jika tangan korban yang saya tebas dengan parang tersebut, “katanya dengan nada suara menyesal ketika awak media mewawancarainya salah satu dari pelaku di sel tahanan Polres Bone Bolango. (tr-42/hargo)