83 Bidang Tanah di Gorontalo Utara Masuk Program Redistribusi  

×

83 Bidang Tanah di Gorontalo Utara Masuk Program Redistribusi  

Share this article
Wakil Bupati, Thariq Modanggu saat memimpin sidang panitia pertimbangan landreform untuk pelepasan kawasan hutan kepada masyarakat, Senin (06/09/2021). (Foto: Istimewa)
Wakil Bupati, Thariq Modanggu saat memimpin sidang panitia pertimbangan landreform untuk pelepasan kawasan hutan kepada masyarakat, Senin (06/09/2021). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 83 bidang tanah di Gorontalo Utara (Gorut), masuk dalam program redistribusi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Itu tersebar pada tujuh desa di Gorontalo Utara. 

Informasi yang berhasil dihimpun, Senin (06/09/2021), Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu memimpin sidang panitia pertimbangan landreform untuk pelepasan kawasan hutan kepada masyarakat. 

“Ada 83 bidang tanah yang tersebar di tujuh desa di Gorontalo Utara yang dilepas dari kawasan hutan dan akan diberikan kepada masyarakat,” kata Thariq Modanggu.

Dirgahayu Radio Republik Indonesia

Total luas tanah tersebut yakni yakni 37.44 meter bujur sangkar dan kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan hal yang penting sekali. Ini dalam rangka melakukan pengecekan terhadap 83 bidang tanah di tujuh desa tersebut. Tanah tersebut telah keluar SK Kementrian untuk pelepasan, sehingga dapat dilanjutkan pada pensertifikatan.

Masih pada kesempatan yang sama, Thariq Modanggu menjelaskan bahwa program tersebut adalah bagian dari program redistribusi tanah di BPN. Terhadap program ini, merupakan program penting bagi masyarakat. 

“Apalagi lahan-lahan yang sudah dilepaskan ini, adalah lahan-lahan yang sementara di manfaatkan oleh masyarakat,” tegasnya.

Tanah tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan mulai dari kepentingan pertanian maupun kegiatan perikanan, tambak dan lain-lain. 

“Pemda Gorontalo Utara apresiasi kepada pihak BPN yang telah bekerja secara maksimal terkait dengan program redistribusi tanah dalam hal ini pelepasan kawasan hutan kepada masyarakat,” kunci Thariq Modanggu. (***)

 

Penulis: Alosius M. Budiman