Hargo.co.id, GORONTALO – Bursa pencalonan Pemilihan Gubernur (Pilgub) semakin ramai. Setelah sempat diam beberapa waktu lalu, Ketua DPD Hanura Provinsi Gorontalo Adhan Dambea akhirnya buka suara. Mantan Walikota Gorontalo itu menyatakan siap tampil dan bertarung pada Pilgub mendatang.
Kesiapan itu Adhan Dambea disampaikan terbuka melalui konferensi pers di kantor DPD Hanura Provinsi Gorontalo, Rabu (24/2). Menurut Adhan, salah satu faktor pendorong kesiapannya untuk bertarung di Pilgub adalah aspirasi kader dan pengurus internal partai.
“Semua ini adalah aspirasi kader, simpatisan dan pengurus internal partai, yang selama ini disampaikan kepada saya saat menggelar konsolidasi dan pembentukan pengurus ranting di ratusan desa maupun kecamatan di Provinsi Gorontalo,” ujar Adhan Dambea.
Sepanjang pelaksanaan konsolidasi di 461 desa dan 33 kecamatan se Provinsi Gorontalo, Adhan terus mendapat dorongan dan desakan untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Gorontalo periode 2017-2022. Selain itu menurut Adhan, konsep yang nantinya akan ditawarkan olehnya untuk rakyat Gorontalo adalah konsep program Tri Karya.
“Program Tri Karya adalah konsep peningkatan kesejahteraan rakyat Gorontalo dengan menekan angka kemiskinan, angka pengangguran dan memperkuat moral dan akhlak generasi muda Gorontalo sebagai penerus kemajuan Gorontalo,†ungkap Adhan Dambea.
Disinggung komunikasi politik yang telah dilakukan Partai Hanura dengan partai lain? Adhan mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sejumlah partai politik untuk maju dalam Pilgub 2017-2022 mendatang. “Hanura sangat intens berkomunikasi dengan partai lain untuk menyatukan visi menuju Pilgub,” ungkapnya.
Adhan menegaskan, di internal partai, pihaknya terus melakukan konsolidasi hingga di tingkat ranting. “Saya siap maju sebagai calon Gubernur. kalau toh nanti pada akhirnya tidak jadi maju atau kemudian tetap maju dilain posisi, itu soal lain dan semua kehendak Allah, karena paling utama adalah kita punya sikap yang tegas yang bisa menjadi pegangan rakyat,” tegasnya.
Selain itu, dalam jumpa pers itu, Adhan juga sempat menyinggung persoalan Surat Keterangan Tamat (SKT) yang sempat mengganjalnya pada Pilwako 2013 silam. Adhan menyampaikan, Pilwako lalu yang digugat adalah ijazah palsu SD yang kemudian menjadi dasar KPU membatalkan Adhan.
Padahal yang menjadi persoalan saat itu adalah bukan ijazah palsu, tapi legalisir yang dicabut oleh Diknas Kabupaten Gorontalo.
Karena itu, Adhan mengajukan gugatan dan berproses di PTUN Manado, PT TUN Makassar sampai Mahkamah Agung (MA). Setelah putusan MA turun, SKT milik Adhan Dambea dinyatakan sah dan punya keabsahan yang sama dengan ijazah SD lainnya. “Alhamdulillah soal ijazah ini tidak ada masalah lagi, karena sudah dikuatkan oleh putusan MA,” terangnya. (tr-45)