ramadan2024

Ahli Waris Alm. Ahmad Pakaya Diusik, Ini Buktinya

×

Ahli Waris Alm. Ahmad Pakaya Diusik, Ini Buktinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Foto Google

Hargo.co.id, GORONTALO – Ada yang menarik dari harta kekayaan yang ditinggal Almarhum Ahmad Pakaya. Yakni, ahli waris bernama Yulianti Pakaya diusik dan dituding penggelapan asal usul.

badan keuangan

Bahkan masalah ini sudah ditangani Pengadilan Negeri Kota Gorontalo. Yulianti Pakaya yang disebut-sebut sebagai pewaris tunggal harta kekayaan mantan Bupati Gorontalo itu menjadi terdakwa dalam dugaan tindak pidana melanggar Pasal 277 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan atau menggelapkan asal-usul orang.

Pada Selasa (10/07/2018), dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo meminta kesaksian dari Camat Kota Selatan Mohammad Mulky Datau. Ia dijadikan saksi untuk dimintai keterangan seputar surat keterangan waris Yulianti Pakaya yang ia keluarkan pada 2015.

Example 300250

Dalam sidang, Majelis Hakim yang diketuai Fatchu Rachman SH, memperdalam soal surat yang di terbitkan camat Mulky tersebut. Pasalnya, pada surat tertanggal 27 Februari itu telah mengalami perubahan isi.

“Saya tidak kenal sama terdakwa, bahkan saya tidak pernah perintahkan bawahan untuk rubah isi surat itu,” ujar Muhammad Mulky menjawab pertanyaan Hakim di persidangan.

Sementara itu, di waktu yang sama, di hadapan hakim, Yulianti Pakaya membantah kesaksian camat Mulky. Yang sesungguhnya kata Yulianti Pakaya, Mulky selaku camat pernah mengancam untuk tidak menandatangani surat warisnya jika isinya tidak diubah.

Ramadhan 2024

“Semua keterangan saksi tidak benar yang mulia. Ppak camat pada saat itu bahkan mengancam, kalau tidak diubah redaksinya atau ditambah isinya dia tidak akan tandatangani,”ujar Yulianti Pakaya.

Di luar persidangan, salah satu tim kuasa hukum Yulianti, Rumiaty Tayabu mengatakan, tuduhan sejumlah pihak tentang pengkaburan asal usul yang dilakukan Yulianti adalah keliru. Sebab, Yulianti sejak dari kecil memang adalah anak dari Rahmad Pakaya. Hal itu dibuktikan dengan akta kelahiran Yulianti yang menyatakan bahwa orang tua kandung adalah Rahmad Pakaya.

“Oleh karena itu jika mempersoalkan asal-usulnya, berarti mereka ingin menyalahkan almarhum yang membuat akte itu,” ujar Rumiaty Tayabu.

Bukan hanya Rumiaty Tayabu, dalam perkara ini Yulianti dibantu oleh tiga orang tim kuasa hukum lainnya. Diantaranya Bob Hasan, Romy Pakaya, Abdul Haris Al Suleman. (tr60/gp/hg)



hari kesaktian pancasila