Hargo.co.id, GORONTALO – Polres Gorontalo Kota mengungkap kronologis aksi Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) yang dilakukan seorang remaja residivis Curanmor belum lama ini. Yang mana, aksi tersebut, sebelumnya juga telah terekam CCTV, hingga akhirnya viral di Media Sosial (Medsos).

Dalam keterangan resminya, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Mohammad Nauval Seno, S.T.K.,S.I.K mengatakan, saat itu pelaku berinisial RDK (17), bergerak dari arah Kota Gorontalo, menuju Kecamatan Batudaa. Yang bersangkutan naik ojek Becak Motor (Bentor).
Di tengah perjalanan, ia kemudian melihat satu unit motor yang terparkir di halaman rumah salah seorang warga, yang pada saat itu posisi kunci kontak motor tersebut, masih bergelantung di atas motor.

Sontak, pelaku turun dari Bentor sembari mengamati keadaan sekitar. Karena menurutnya situasi aman saat itu, ia kemudian masuk ke teras rumah, dan tanpa berpikir panjang lagi, mendorong motor tersebut sampai di jalan raya, dan langsung bergegas pergi.
“Jadi, saat menarik sepeda motor tersebut, aksinya ini terekam CCTV. Rekaman CCTV kemudian diunggah di beberapa akun Media Sosial (Medsos). Sehingganya, mudah aparat mengenali ciri-ciri pelaku,” ungkap IPTU Mohammad Nauval Seno, saat Press Release pada Rabu, 11/05/2022, di Mako Polres Gorontalo Kota.

Pelaku sendiri kata IPTU Mohammad Nauval Seno, berhasil diamankan saat akan menjual sepeda motor hasil curiannya, di Kelurahan Talumolo, pada Sabtu, 08/05/2022 lalu. Saat itu, memang ada warga yang sudah mulai curiga, lantaran motor curian tersebut dijual dengan harga murah.
Warga yang curiga kemudian menghubungi pihak Kepolisian. Dan benar saja, begitu di kroschek langsung di lokasi oleh aparat, bahwa benar motor tersebut, merupakan motor hasil curian.
Kini pelaku dan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda jenis Scoopy warna hitam, sudah diamankan. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Proses penyidikan mengacu pada sistem peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku belum berusia 18 tahun. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan kenderaannya, karena kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, akan tetapi juga karena ada kesempatan,” tandas Kasat Reskrim. (*)
Penulis: Abdul Majid Rahman