Hargo.co.id, GORONTALO – Aktivitas warga Kabupaten Gorontalo (Kabgor) di luar rumah pada saat malam hari akan dibatasi. Ini menyusul terbitnya maklumat yang ditandatangani Bupati Kabgor, Nelson Pomalingo tentang penerapan jam malam dalam penanganan Covid – 19.
“Kita (Pemkab Gorontalo) akan berlakukan jam malam. Masyarakat tidak bisa lagi ke luar rumah di atas pukul 22.00 Wita sampai pukul 04.30 Wita. Besok (Sabtu) akan mulai dilaksanakan hingga 24 Mei 2020,” ungkap Nelson Pomalingo usai melakukan rapat melalui video conference dengan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, Jumat (03/04/2020).
Menurut Nelson Pomalingo, kebijakan ini merupakan salah satu dari sekian langkah yang diambil Pemkab Gorontalo guna memutus mata rantai penyebaran Covid – 19.
“Tujuannya tak lain, yakni untuk mencegah penyebaran Covid – 19 di daerah ini,” kata Nelson Pomalingo
Lanjut katanya, kepada jajaran OPD, khususnya pemerintah kecamatan hingga desa segera mensosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat, agar supaya mereka tidak kaget jika nantinya ditindaki karena tidak mematuhi aturan ini.
“Saya sudah instruksikan kepada Satpol PP untuk berkoordinasi dengan aparat hukum untuk melaksanakan kebijakan ini,” ungkap Nelson Pomalingo.
Dalam maklumat itu, yang bisa beraktivitas malam di atas pukul 22.00 Wita hanyalah tenaga medis yang melakukan pelayanan kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan dan sopir yang mengangkut distribusi pangan untuk kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut Nelson menjelaskan, Kabupaten Gorontalo belum mengambil kebijakan menutup pintu perbatasan seperti daerah lain. Pasalnya, wilayah Kabupaten Gorontalo berada di antara atau di tengah – tengah dari Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Gorontalo. (adv/vyr/hg)