Hargo.co.id, GORONTALO – Banyak hal menarik yang disampaikan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum saat dirinya berkunjung ke Provinsi Gorontalo, Ahad (20/8/2023).
Salah satu dari sekian hal menarik yang disampaikan Anas adalah persoalan hukuman vonis penjara. Menurut mantan Ketum Partai Demokrat itu, orang yang di vonis hukuman penjara belum tentu bersalah.
“Banyak fakta sejarah yang menyatakan orang yang di vonis bersalah secara hukum, belum tentu bersalah. Saya pinjam istilah Masinton. Dan lebih banyak lagi orang yang sesungguhnya bersalah tapi tidak di proses hukum,” tegas Anas saat berbincang dengan sejumlah awak media, Ahad (20/8/2023) di Warkop Amal Kota Gorontalo.
Menurutnya lagi, banyak orang yang divonis bersalah secara hukum dikarenakan faktor non hukum.
“Banyak orang yang divonis bersalah secara hukum, padahal sesungguhnya tidak bersalah, ada faktor non hukum yang bekerja membuat dia harus bersalah,” kata Anas sembari berharap agar vonis hukuman bagi yang sesungguhnya tidak bersalah, tidak terjadi lagi.
“Menurut saya jangan terjadi pada orang lain, cukup saja Anas. Jangan ada lagi yang di Anas kan. Cukup Anas, berhenti sampai Anas. Karena itu berat, cukup sampai di Anas saja,” tuturnya.
Sebelum menjabat sebagai Ketum PKN, Anas Urbaningrum pernah dihukum penjara. Ia dinyatakan terlibat dalam pusaran kasus korupsi Hambalang berdasarkan proses hukum. Pada kasus itu, anak mantan Presiden SBY, Edhie Baskoro atau yang akrab disapa Ibas sempat terseret, karena adanya pernyataan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis.
“Benar, uang 200.000 dollar AS kepada Ibas itu terkait kongres (Partai Demokrat) di Bandung. Saya yakin,” kata Yulianis dikutip dari Kompas.com
Namun, oleh Ibas, tudingan itu dibantah. Dirinya mengaku tak mengenali Yulianis. Bagi Ibas, tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya telah mencemarkan nama baiknya.
Kembali ke Anas. Akibat persoalan hukum yang melilitnya, ia divonis hukuman penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, belakangan vonis itu dipangkas 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Anas sendiri ke Gorontalo di undang untuk menjadi pembicara pada dialog kebangsaan yang mengangkat tema “Merawat Keutuhan Bangsa Di Tahun Politik Menuju Indonesia Maju”, yang diselenggarakan Sahabat Muda Anas Urbaningrum Gorontalo.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan