Example 728x250

ASN BPKAD Boalemo Dituntut 4,5 Tahun

×

ASN BPKAD Boalemo Dituntut 4,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang.

Hargo.co.id GORONTALO – Sidang kasus korupsi penjualan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Pemerintah Kabupaten Boalemo tahun 2012 memasuki sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu, (17/2).

badan keuangan

Dedy Abdullah Arif, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dituntut JPU dengan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 Juta sub 3 bulan serta wajib membayar uang pengganti Rp 250 Juta sub 2 tahun 3 bulan kurangan.

Dedy yang kapasitasnya saat itu sebagai Sekretaris Panitia Penghapusan Aset Tetap dan Penjualan (Dum) KDO dinilai telah mencatut dana Rp 255 Juta.

badan keuangan

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng,SH,MH, JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor tentang memperkaya diri sendiri.

Dimana saat itu terdakwa dengan jabatannya dalam kepantiaan menyalaggunakan kewenangan. Sebab sejatinya, ada 55 unit KDO yang lari terjual, namun hanya hasil penjualan 44 unit yang disetor ke kas daerah.

“Dari total pelelangan sebanyak 66 unit KDO, ada 55 yang terjual dengan harga berfariasi. Sisanya sebelas unit kendaran tidak laku. Tapi dari hasil penjualan 44 Dum KDO, ada hasil penjualan 11 unit tidak disetor terdakwa,” ungkap JPU

Diduga dana yang dicatut terdakwa malah digunakan secara pribadi membiayai ongkos perbaikan dan reparasi mobil pribadinya.

Usai tuntutan terdakwa diberi kesempatan majelis hakim mengajukan pembelaan pada pekan depan.(csr/hargo)