ASN Diimbau Tak Berafiliasi dengan Ormas Tanpa Badan Hukum
Hargo.co.id, GORONTALO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor Nomor 2/SE/2021 tertanggal 25 Januari 2021.
Surat edaran tersebut berisi tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Berafiliasi maupun mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya. Edaran tersebut berlaku bagi seluruh ASN di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Gorontalo.
Juru bicara (Jubir) Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome selaku menjelaskan, Selain edaran tersebut, Peraturan terkait larangan tersebut sudah sejak lama diterapkan. Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Itu ada edarannya dari kementerian maupun BKB. Sebenarnya juga kan bukan nanti sekarang. Kan sudah sejak lama ada aturannya semua ASN itu dilarang untuk ikut organisasi terlarang,” tegas Haris Suparto Tome, Selasa (09/02/2021).
Haris Suparto Tome yang juga Kepala Dinas Kominfo menerangkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sip tentang sanksi yang menanti para ASN yang melanggar. Mulai dari sanksi teguran hingga pemecatan.
“Akan diberikan surat peringatan dan juga pembinaan. Bahkan ada pemecatan bagi kalau pelanggarannya tergolong berat. Semua konsekuensinya sudah diatur dalam pada PP 53 tentang aturan kepegawaian,” kunci Haris Suparto Tome. (hiu/adv/hargo)