Hargo.co.id PONTIANAK (RK) – Kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Seperti yang dilakukan oknum guru SMP di Kalimantan Barat. Sebagai tauladan untuk memberikan bimbingan kepada siswanya BTS alias Tri, nekat merusak masa depan Mawar (nama samaran) yang masih berumur 5 tahun.
Tri yang yang berprofesi guru di SMP Negeri di Kubu Raya, sudah lima kali mencabuli bocah perempuan berusia lima tahun, yang juga tetangganya sendiri.
Kejadian pertama berlangsung Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 di rumah tersangka. Kejadian terakhir pada Desember 2015 sekitar pukul 16.00 di tempat yang sama.
Karena oknum guru tersebut, Mawar yang merasa sakit di bagian vitalnya, bercerita kepada orangtuanya. Kemudian orangtuanya mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar.
Pada 2 Januari 2015, KPAID Kalbar melaporkan aksi pencabulan ini ke Mapolresta Pontianak.
Atas laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan, korban langsung divisum dan memeriksa beberapa saksi.
“Kita temukan dua alat bukti atas laporan pencabulan yang dilakukan oknum guru tersebut,†jelas Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Minggu (30/1).
Berbekal dua alat bukti atas laporan pencabulan, polisi akhirnya memanggil Budi. Setelah diperiksa, oknum guru itu ditetapkan sebagai tersangka.