Hargo.co.id MEDAN – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 700 gram yang diamankan petugas dari Sat Res Narkoba Polresta Medan, diduga berkurang di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risky Harahap dan Nur Fransiska menjadi 400 gram.
Hal inilah yang membuat putusan terhadap ketiga terdakwa yakni Eka, Sri dan Hesti menjadi ringan. Ketigannya divonis selama 26 tahun (total hukum dari ketiganya).
Dengan rincian, terdakwa Eka dijatuhkan hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan, Sri selama 9 tahun dan Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan dan Hesti selama 7 tahun Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN), Medan pada Selasa (16/2) sore.
Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terpisah, penasehat hukum ketiga terdakwa, Romi Afandi Pasaribu menegaskan bahwa di dalam berkas barang bukti sabu berjumlah 400 gram.
“Di dalam berkas, BB (barang bukti)-nya hanya 400 gram (sabu). Saya tidak tau berapa banyak barang bukti yang ditangkap polisi,” ucap Romi kepada wartawan.