HeadlineMetropolis

Bacok Polisi dengan Sajam, Pria Paruh Baya di Gorontalo di Dor

×

Bacok Polisi dengan Sajam, Pria Paruh Baya di Gorontalo di Dor

Share this article
sajam
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana dan Kasat Reskrim, Leonardo Widharta bersama Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro pada Press conference di Mapolresta Gorontalo kota, Sabtu (9/9/2023). (Foto: Iwan/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Bripka Ariyanto, seorang personel Polresta Gorontalo Kota mengalami luka saat mengamankan seorang warga, Jumat (8/9/2023).

Berita Terkait:  Usulan Pilkada oleh DPRD, DEEP: Peluang Karpet Merah Bagi Oligarki Daerah

Informasi yang dihimpun media ini, peristiwa tersebut bermula saat Polresta Gorontalo Kota menerima laporan terkait adanya masyarakat yang mengamuk dengan membawa senjata tajam (sajam).

Menerima informasi tersebut, Bripka Ariyanto selaku anggota SPKT bersama anggota reskrim mendatangi TKP dan mendatangi rumah pelaku.

Berita Terkait:  Harian Gorontalo Post Terus Wujudkan Komitmen di Dunia Pendidikan

Tiba di rumah pelaku, Bripka Ariyanto bersama rekannya mengetuk pintu dan hendak berbicara dengan pelaku.

Namun, pelaku berinisial MT (47) itu malah keluar dan mengejar serta menyerang Bripka Ariyanto dengan parang.

Berita Terkait:  Polisi Diminta Take Down Akun Penyebar Foto Bunuh Diri

Akibat kejadian tersebut, Bripka Ariyanto mengalami luka parah di bagian perut dan tangan. Usai menyerang petugas, pelaku kemudian melarikan diri.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengatakan, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku namun belum membuahkan hasil.

Berita Terkait:  Pelecehan Bocah di Telaga: Terduga Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

“Pencarian dilakukan hingga pukul 23.50 Wita, namun MT belum ditemukan,” kata Ade pada Press conference di Mapolresta Gorontalo kota, Sabtu (9/9/2023).

Selang beberapa jam kemudian, lanjut Ade Permana, pihaknya kembali menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku kembali melakukan aksinya.

Berita Terkait:  Hamim Pou Terdepak dari Ketua DPW NasDem Gorontalo?

Kali ini, kata Ade Permana, pelaku mengejar masyarakat dengan menggunakan sajam dan membuat warga ketakutan.

“Jadi pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 02.15 WITA dini hari, anggota reskrim kembali ke TKP dan melakukan pencarian terhadap MT,” kata Kapolres.

Berita Terkait:  Gegara Spiritus, Sebuah Bengkel di Limboto Nyaris Hangus Terbakar

Setibanya di lokasi, pihaknya mendapati pelaku yang membawa dua sajam dan diarahkan ke petugas.

Petugas kepolisian kemudian meminta pelaku melepaskan sajam tersebut, namun pelaku tetap maju dan menyerang petugas.

Berita Terkait:  Polisi Kembali Sita Ratusan Botol Cap Tikus dari Pedagang Nakal di Kota Gorontalo

Ade Permana mengatakan, pihaknya sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap maju menyerang petugas.

“Namun pelaku justru hendak menyerang para anggota sehingga dilakukan tindakan terukur dengan menembak pelaku,” jelas Ade.

Berita Terkait:  Demo di IAIN: Rektor Didesak Usut Kematian Mahasiswa saat Pengkaderan

Pelaku yang terkena timah panas dibagian dada kirinya langsung terkapar. Pelaku sempat dilarikan ke RS Aloei Saboe, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Ade Permana menjelaskan, tindakan tegas yang diambil sudah sesuai dengan perkap no 01 tahun 2009 Pasal 5 huruf f,pasal 8 ayat 3 dan Pasal 15 ayat 1.

Berita Terkait:  Aneh, THR Karyawan PDAM Bonbol Tahun 2024 Diminta Setahun Sebelum Idulfitri

Sesuai dengan Perkap tersebut, dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat segera, dapat dilakukan tembakan peringatan atau pasal 15 ayat (4).

Ia menguraikan, tembakan peringatan tidak diperlukan ketika menangani bahaya ancaman yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian bersifat segera, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan.

Berita Terkait:  Adhan Pasang Badan! PPPK Dijamin Aman di Tengah Isu Pemberhentian Gegara Efisiensi

“Situasi dalam kejadian tersebut bersifat segera. Jadi tindakan yang di ambil pihak kepolisian sudah sesuai perkap no 01 tahun 2009,” tandasnya.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Usulan Pilkada oleh DPRD, DEEP: Peluang Karpet Merah Bagi Oligarki Daerah