Hargo.co.id, GORONTALO – Bripka Ariyanto, seorang personel Polresta Gorontalo Kota mengalami luka saat mengamankan seorang warga, Jumat (8/9/2023).
Informasi yang dihimpun media ini, peristiwa tersebut bermula saat Polresta Gorontalo Kota menerima laporan terkait adanya masyarakat yang mengamuk dengan membawa senjata tajam (sajam).
Menerima informasi tersebut, Bripka Ariyanto selaku anggota SPKT bersama anggota reskrim mendatangi TKP dan mendatangi rumah pelaku.
Tiba di rumah pelaku, Bripka Ariyanto bersama rekannya mengetuk pintu dan hendak berbicara dengan pelaku.
Namun, pelaku berinisial MT (47) itu malah keluar dan mengejar serta menyerang Bripka Ariyanto dengan parang.
Akibat kejadian tersebut, Bripka Ariyanto mengalami luka parah di bagian perut dan tangan. Usai menyerang petugas, pelaku kemudian melarikan diri.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengatakan, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku namun belum membuahkan hasil.
“Pencarian dilakukan hingga pukul 23.50 Wita, namun MT belum ditemukan,” kata Ade pada Press conference di Mapolresta Gorontalo kota, Sabtu (9/9/2023).
Selang beberapa jam kemudian, lanjut Ade Permana, pihaknya kembali menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku kembali melakukan aksinya.
Kali ini, kata Ade Permana, pelaku mengejar masyarakat dengan menggunakan sajam dan membuat warga ketakutan.
“Jadi pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 02.15 WITA dini hari, anggota reskrim kembali ke TKP dan melakukan pencarian terhadap MT,” kata Kapolres.
Setibanya di lokasi, pihaknya mendapati pelaku yang membawa dua sajam dan diarahkan ke petugas.
Petugas kepolisian kemudian meminta pelaku melepaskan sajam tersebut, namun pelaku tetap maju dan menyerang petugas.
Ade Permana mengatakan, pihaknya sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap maju menyerang petugas.
“Namun pelaku justru hendak menyerang para anggota sehingga dilakukan tindakan terukur dengan menembak pelaku,” jelas Ade.
Pelaku yang terkena timah panas dibagian dada kirinya langsung terkapar. Pelaku sempat dilarikan ke RS Aloei Saboe, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Ade Permana menjelaskan, tindakan tegas yang diambil sudah sesuai dengan perkap no 01 tahun 2009 Pasal 5 huruf f,pasal 8 ayat 3 dan Pasal 15 ayat 1.
Sesuai dengan Perkap tersebut, dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat segera, dapat dilakukan tembakan peringatan atau pasal 15 ayat (4).
Ia menguraikan, tembakan peringatan tidak diperlukan ketika menangani bahaya ancaman yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian bersifat segera, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan.
“Situasi dalam kejadian tersebut bersifat segera. Jadi tindakan yang di ambil pihak kepolisian sudah sesuai perkap no 01 tahun 2009,” tandasnya.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis