Example 728x250 Example 728x250
HeadlineMetropolis

Bacok Polisi dengan Sajam, Pria Paruh Baya di Gorontalo di Dor

×

Bacok Polisi dengan Sajam, Pria Paruh Baya di Gorontalo di Dor

Sebarkan artikel ini
sajam
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana dan Kasat Reskrim, Leonardo Widharta bersama Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro pada Press conference di Mapolresta Gorontalo kota, Sabtu (9/9/2023). (Foto: Iwan/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Bripka Ariyanto, seorang personel Polresta Gorontalo Kota mengalami luka saat mengamankan seorang warga, Jumat (8/9/2023).

Berita Terkait:  Sehari Diguyur Hujan, Satu Desa di Gorontalo Utara Terendam Banjir

badan keuangan

Informasi yang dihimpun media ini, peristiwa tersebut bermula saat Polresta Gorontalo Kota menerima laporan terkait adanya masyarakat yang mengamuk dengan membawa senjata tajam (sajam).

Menerima informasi tersebut, Bripka Ariyanto selaku anggota SPKT bersama anggota reskrim mendatangi TKP dan mendatangi rumah pelaku.

Berita Terkait:  Polda Gorontalo Gelar Operasi Keselamatan Otanaha 2024, Ini Sasarannya

badan keuangan

Tiba di rumah pelaku, Bripka Ariyanto bersama rekannya mengetuk pintu dan hendak berbicara dengan pelaku.

Namun, pelaku berinisial MT (47) itu malah keluar dan mengejar serta menyerang Bripka Ariyanto dengan parang.

Berita Terkait:  Kebakaran Gudang Hasil Pertanian di Kota Gorontalo, Kerugian Ditaksir Rp 80 Juta

Akibat kejadian tersebut, Bripka Ariyanto mengalami luka parah di bagian perut dan tangan. Usai menyerang petugas, pelaku kemudian melarikan diri.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengatakan, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku namun belum membuahkan hasil.

Berita Terkait:  Diduga Gelapkan Dana Rp. 600 Juta, 4 Karyawan PT. CLMS Dipolisikan

“Pencarian dilakukan hingga pukul 23.50 Wita, namun MT belum ditemukan,” kata Ade pada Press conference di Mapolresta Gorontalo kota, Sabtu (9/9/2023).

Selang beberapa jam kemudian, lanjut Ade Permana, pihaknya kembali menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku kembali melakukan aksinya.

Berita Terkait:  PP 28 Tahun 2024 Disahkan: Pemerintah Larang Rokok Dijual Eceran!

Kali ini, kata Ade Permana, pelaku mengejar masyarakat dengan menggunakan sajam dan membuat warga ketakutan.

“Jadi pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 02.15 WITA dini hari, anggota reskrim kembali ke TKP dan melakukan pencarian terhadap MT,” kata Kapolres.

Berita Terkait:  Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Lopo Batudaa Pantai

Setibanya di lokasi, pihaknya mendapati pelaku yang membawa dua sajam dan diarahkan ke petugas.

Petugas kepolisian kemudian meminta pelaku melepaskan sajam tersebut, namun pelaku tetap maju dan menyerang petugas.

Berita Terkait:  Sembilan Partai Peraih Kursi di DPRD Kabgor Bertemu, Ini yang Dibahas

Ade Permana mengatakan, pihaknya sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap maju menyerang petugas.

“Namun pelaku justru hendak menyerang para anggota sehingga dilakukan tindakan terukur dengan menembak pelaku,” jelas Ade.

Berita Terkait:  Lagi, Pelayanan di SPBU Milik PT. Karya Jaya Mandiri Persada Dikeluhkan Supir

Pelaku yang terkena timah panas dibagian dada kirinya langsung terkapar. Pelaku sempat dilarikan ke RS Aloei Saboe, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Ade Permana menjelaskan, tindakan tegas yang diambil sudah sesuai dengan perkap no 01 tahun 2009 Pasal 5 huruf f,pasal 8 ayat 3 dan Pasal 15 ayat 1.

Berita Terkait:  Nelson Kembali Diusik Lewat Demo di DPP PPP, Sjafrudin: Pendemo Bukan Kader

Sesuai dengan Perkap tersebut, dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat segera, dapat dilakukan tembakan peringatan atau pasal 15 ayat (4).

Ia menguraikan, tembakan peringatan tidak diperlukan ketika menangani bahaya ancaman yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian bersifat segera, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan.

Berita Terkait:  Kasus Perceraian Terus Meningkat, Ratusan Wanita di Kota Gorontalo Menjanda

“Situasi dalam kejadian tersebut bersifat segera. Jadi tindakan yang di ambil pihak kepolisian sudah sesuai perkap no 01 tahun 2009,” tandasnya.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Polda Gorontalo Gelar Operasi Keselamatan Otanaha 2024, Ini Sasarannya