Kota Gorontalo

Badan Keuangan Kota Gorontalo Sosialisasikan Perda Terbaru Tentang Pajak

×

Badan Keuangan Kota Gorontalo Sosialisasikan Perda Terbaru Tentang Pajak

Sebarkan artikel ini
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Kamis (7/3/2024).
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Kamis (7/3/2024).

Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Keuangan Kota Gorontalo mulai mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi khususnya terkait pemungutan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah bagunan.

badan keuangan

Kegiatan sosialisasi dilangsungkan di Ball Room Hotel Fox itu, dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, Kamis (7/3/2024).

Perda nomor 1 tahun 2024 ini, mulai diberlakukan terhitung mulai tanggal 5 Januari 2024. Hal ini sebagaimana amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Dimana, Perda ini secara substansi mengatur beberapa perubahan jenis pajak dan retribusi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah agar semakin kuat dan juga menekankan efisiensi dalam hal pemungutannya.

badan keuangan

“Perda nomor 1 tahun 2024 juga mengatur beberapa perubahan nomenklatur jenis pajak dan retribusi daerah yang dipungut meliputi pajak PBB-P2, pajak BPHTB, PBJT, pajak reklame serta jenis pajak yang lainnya,” ucap Ryan dalam sambutannya pada kegiatan itu.

Sehingga hal ini, lanjut dia, akan menjadi pedoman dan landasan hukum bagi seluruh elemen masyarakat untuk menaatinya dan menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakan segala ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto mengatakan, dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya diharapkan dapat membantu masyarakat terutama wajib pajak daerah dan stakeholders agar bisa mengetahui dan memahami bahwa Perda nomor 1 tahun 2024 sebagai pedoman dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi.

Ia juga mengemukakan, selama ini PBB menjadi salah satu penyumbang pajak yang cukup siginifikan, demikian juga untuk BPHTB.

“Sehingga, kami berupaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak agar memperoleh hasil yang maksimal dan tentunya kita harus optimis untuk jenis pajak PBB dan BPHTB bisa memenuhi target yang telah ditetapkan meskipun memang saat ini masih cukup jauh dari target,” kata dia.

Berita Terkait:  Pasar Sentral Difungsikan, Marten: Jangan Ada Lagi Pedagang Jualan di Jalanan

“Dan tentunya berbagai upaya akan tetap kita lakukan agar masyarakat lebih mudah dalam mebayar pajak dan tentunya dukungan kepatuhan dan tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak perlu dimaksimalkan,” tambahnya.(*)

Penulis: Rendi Wardani Fathan