GORONTALO, Hargo.co.id – Dua kubu pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur yang bersengketa di Pilgub Gorontalo.
Masing-masing pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim (NKRI) dan Zainudin Hasan-Adhan Dambea (ZIHAD).
Kedua pasangan calon ini sama-sama telah menyiapkan jurus pamungkas menghadapi sidang perdana gugatan NKRI di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Kamis (17/11).
Sidang yang direncanakan akan berlangsung Pukul 10.00 wita itu mengagendakan pembacaan permohonan gugatan dari pemohon dalam hal ini pasangan NKRI.
Materi banding pasangan NKRI yaitu mempersoalkan keputusan KPU Provinsi Gorontalo yang meloloskan pasangan ZIHAD.
Pasalnya, ijazah Adhan Dambea dianggap bermasalah.
Salah seorang kuasa hukum pasangan NKRI, Meyke Camaru saat dihubungi Gorontalo Post, Rabu (16/11) mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah berkas yang serta permohonan yang akan dibacakan pada saat sidang nanti.
Selain itu, pihaknya telah menyiapkan saksi serta bukti-bukti baru yang bisa menguatkan tuntutan. “Tentu ada saksi dan bukti baru, tapi belum bisa kami sampaikan,†tukasnya.
Sementara itu, menghadapi gugatan tim NKRI, tim kuasa hukum ZIHAD sebagai pihak terkait juga telah menyiapkan sejumlah berkas serta saksi untuk menanggapi gugatan tim NKRI.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum ZIHAD, Bahtin Tomayahu bahwa, pihaknya siap dan yakin gugatan dari tim NKRI akan menghasilkan keputusan yang sama dengan putusan saat gugatan ini disidangkan di Bawaslu Provinsi Gorontalo kemarin. Yaitu gugatanya akan ditolak.
“Kami sudah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam persidangan nanti,†tukasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh calon Wakil Gubernur Gorontalo, Adhan Dambea saat ditemui Gorontalo Post, Rabu (16/11) kemarin. Adhan mengungkapkan, materi gugatan yang diperkarakan oleh tim NKRI adalah, putusan PTTUN Makassar nomor 5 dan Nomor 18, tahun 2013 kemarin terkait ijazah miliknya.
“Materi gugatan di Pilwako tahun 2013 kemarin terkait putusan KPU yang meloloskan saya sebagai calon Walikota, bukan soal keabsahan SKT saya, dan putusannya adalah membatalkan legalisir bukan SKT, jadi mereka sesungguhnya salah memahami putusan PTTUN Makassar,†ujarnya.
Selain itu, Adhan juga mengatakan, hingga saat ini belum ada putusan dari lembaga hukum yang berwenang yang menyatakan SKT (Surat Keterangan Tamat) miliknya tidak sah. Olehnya Adhan mengaku optimis gugatan tim kuasa NKRI akan ditolak oleh PTTUN Makassar. (tr-45/hargo)