Bandara Pohuwato Masuk Hutan Lindung?

Gorontalo
  

Hargo.co.id MARISA – Pembangunan Bandara Randangan, di Kecamatan Randangan diduga memasuki wilayah hutan lindung, Tanjung Randangan. Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah masyarakat yang khawatir kawasan hutan terkena imbas dari pembangunan bandara tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan, Iskandar Datau ketika dikonfirmasi terpisah terkait dengan informasi tersebut menjelaskan, ada kurang lebih 1.200 hektare pekerjaan untuk pembangunan bandara Randangan. Namun luasan tersebut tidak masuk pada wilayan lindung.

banner 300x300

Memang ketika akan dilakukan pengembangan lagi kedepannya, maka akan mengambil wilayah hutan lindung. Hanya saja pada tahun ini ada refisi tata ruang provinsi. Inilah yang akan didorong untuk dilepaskan kawasannya.

“Saat ini yang kami lakukan adalah permohonan izin pinjam pakai. Izin pinjam pakai itu sendiri 52 hari prosesnya. Yang terpenting adalah dokumentnya lengkap,” jelasnya.
Lanjut kata Iskandar Datau, pada dasarnya pekerjaan bandara tersebut tidak mengganggu kawasan lindung.

Tak hanya itu saja, pihaknya pula akan mengawal proses pelepasan kawasan ini pada refisi di Pemprov nanti, sehingga ketika ada pengembangan pekerjaan kedepannya, lahan yang akan dikerjakan tidak masuk pada wilayah kawasan lindung.

banner 728x485

“Untuk pekerjaan tahun ini pada dasarnya berjalan dengan baik dan pekerjaan tersebut tidak akan mengganggu kawasan. Kami pun sampai dengan saat ini terus membangun koordinasi serta komunikasi dengan Dinas Perhubungan Pohuwato terkait dengan lanjutan pekerjaan tersebut,” pungkasnya. (kif/hargo)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *