Hargo.co.id – Jajaran ‎Bareskrim Polri bersama dengan Badan POM, Jumat (2/9) menggeledah lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Balaraja, Tangerang.
Lima gudang yang digeledah ini yaitu di Blok E-19, F-36, H-16, H-24, dan I-19, seluruhnya berada di Komplek Pergudangan Surya Balaraja‎, Jalan Raya Serang kilometer 28 Balaraja, Banten.

Wakabareskrim Irjen Antam Novambar menerangkan, ‎dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin strippinh, dan mesin filling.
Selain itu ditemukan pula bahan baku obat, produk ruahan, bahan kemasan, maupun produk jadi obat dan obat tradisional siap edar.
“Untuk total pil ada 42.480 butir, keseluruhannya diperkirakan bernilai lebih dari Rp 30 miliar,” ucap Antam di Mabes Polri, Selasa (6/9).

Sementara Kepala Badan POM, Penny K Lukito mengatakan operasi ini merupakan pengembangan dari adanya penyalahgunaan obat carnophen, yang adalah obat nyeri otot, hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Berlanjut pada tahun 2014, Badan POM berhasil mengungkap penyaluran bahan baku Carnophen ‎ilegal di Jakarta. Dan di tahun 2015, Polri berhasil mengungkap pelaku terbesar produksi dan distribusi obat Carnophen di Kalimantan Selatan.