Bebas Bersyarat, Ka Lapas Bantah Pengedar Sabu Bersatus Napi
Hargo.co.id, GORONTALO – Terkait dengan penangkapan pengedar narkotika, AS alias Uto (31), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka Lapas) Pohuwato, Rusdedy, A,md.IP,SH,M.Si menegaskan, bahwa yang bersangkutan sudah bukan lagi berstatus narapidana.
Dijelaskannya, Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas sebagaimana yanga disebut dalam Pasal 1 angka 7, Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Kalau sudah bebas, tidak di Lapas, bukan Narapidana lagi namanya,” ujarnya.
BACA: Kembali Jual Sabu, Mantan Napi Narkoba Diringkus Petugas
Lanjut kata Rusdedy, salah satu syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat adalah tidak mengulangi perbuatan, sehingga bila mengulangi perbuatan, maka Pembebasan Bersyarat (PB) dicabut dan kembali menjalani sisa pidana sebelumnya, ditambahkan dengan pidana yang baru setelah divonis oleh Majelis Hakim.
“Untuk mendapatkan PB tentu ada persyaratannya. Nah, kalau yang bersangkutan mengulangi lagi perbuatannya, maka sudah pasti tidak akan mendapatkan PB lagi dan dirinya akan dihukum sesuai dengan vonis hakum nanti,” tegasnya. (kif/hg)