Bengkel Diminta Tak Jual dan Tak Pasang Knalpot Racing
Hargo.co.id, GORONTALO – Penggunaan knalpot racing atau brong, saat ini mulai dilarang di wilayah Kota Gorontalo. Hal ini dikarenakan dampak yang ditimbulkan oleh suara knalpot yang mengganggu masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, guna meminimalisir adanya penggunaan knalpot racing, Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota, langsung mendatangi tempat penjualan dan bengkel-bengkal yang ada di Kota Gorontalo. Hal tersebut tidak lain untuk menghimbau kepada pemilik toko maupun bengkel-bengkel, agar tidak memperjualbelikan atau meladeni pemasangan knalpot racing.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra,SIK,MT melalui Kasat Lantas AKP Ryan Dodo Hutagalung,SH,SIK yang disampaikan oleh Kanit Dikyasa, Bripka Dedi Hendriyanto,SH mengatakan, ada beberapa toko dan bengkel di wilayah Kota Gorontalo yang telah didatangi oleh pihaknya. Hal tersebut tidak lain untuk memberikan himbauan agar tidak ada yang menjual atau pun memasang knalpot racing.
“Jadi saat ini baru sebatas himbauan dan sosialisasi. Oleh karena itu, kami berharap agar hal ini bisa mendapatkan dukungan dari pemilik toko dan bengkel-bengkel yang ada di wilayah Kota Gorontalo,” terangnya.
Ditanyakan terkait dengan sanksi, mantan Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota ini mengaku, belum ada sanksi yang akan diberikan. Untuk saat ini baru sebatas sosialisasi dan himbauan saja.
“Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot racing, pasti akan kammi tindak dalam bentuk tilang. Sedangkan untuk pemilik toko maupun bengkel, belum ada sanksi yang kami berikan,” pungkasnya. (kif/hargo)