Hargo.co.id-GORONTALO – Wakil Wali Kota Gorontalo dr.Charles Budi Doku memenuhi janjinya. Senin (10/9), pendamping Wali Kota Gorontalo Marten Taha itu mengajukan surat pengunduran diri.
Surat yang diteken langsung Budi Doku itupun telah diterima Dekot Gorontalo. Ketua Dekot Gorontalo Fedriyanto Koniyo menyampaikan, surat pengunduran diri Budi Doku sudah diterima Dekot Gorontalo dan telah ditindaklanjuti ke Gubernur Gorontalo.
“Mengacu pada ketentuan Undang-undang, pengisian Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Wali Kota berlaku untuk sisa jabatan minimal 18 bulan,†ujar Fedriyanto Koniyo saat membacakan surat pengunduran Budi Doku.
Menurut Fedriyanto, karena sisa jabatan yang ditinggalkan Budi Doku kurang dari 18 bulan maka tak dilakukan PAW. “Jadi pak Wali Kota sendirian yang akan memimpin daerah ini. Sehingga itu kita berharap wali kota tetap intens dalam melakukan komunikasi dengan Dekot Gorontalo,” pungkasnya.
Budi Doku mundur dari Wakil Wali Kota setelah dirinya memutuskan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk Dekot Gorontalo. Budi Doku mencalonkan lewat Partai Nasional Demokrat (NasDem). Sebelumnya, santer dikabarkan bila Budi Doku akan mencalonkan ke kursi legislatif. Bahkan mantan senator itu disebut-sebut membidik kursi Dekot Gorontalo.
Sementara itu seiring pencalonan Budi Doku, sang istri Sherly Djou juga memutuskan mengundurkan diri dari pencalonan legislatif. Sherly yang dicalonkan melalui Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Deprov Gorontalo itu menyatakan mundur karena ingin fokus mengurus rumah tangga dan membantu suami.
Pengunduran diri Sherly itupun telah disampaikan ke pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pindah Partai, Aleg Dekot Mundur
Sementara itu aleg Dekot Gorontalo Leny Ontalu mundur dari kursi legislatif. Perempuan yang tadinya menjadi wakil Partai Bulan Bintang (PBB) di Dekot Gorontalo itu memutuskan hijrah ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Surat pengunduran Lenny telah disampaikan ke pimpinan Dekot Gorontalo, Senin (10/9).