Bisnis Plan Serai Wangi Kian Tak Jelas, Perusahaan Belum Lengkapi Izin
Hargo.co.id, GORONTALO – Bisnis plan Serai Wangi di Gorontalo Utara (Gorut) kian tak jelas. Betapa tidak, pihak perusahaan hingga saat ini belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Bahkan saat pemerintah undang rapat oleh pemerintah, PT. Cipta Kastimdo Persada tak hadir.
Informasi yang berhasil dihimpun, Selasa (25/01/2022) Pemda Gorontalo Utara mengundang PT. Cipta Kastimdo Persada guna memaparkan investasi yang akan mereka kembangkan. Hanya saja, hingga rapat berakhir perusahaan terkait tak kunjung datang.
Sebenarnya, pada rapat tersebut pemerintah bukan hanya mengundang PT. Cipta Kastimdo Persada. Ada tujuh perusahaan yang diundang dan hanya satu yang hadir yakni CV. Ferlin Aumul Abadi yang diwakili langsung oleh Direktur yakni Karlina Rauf. Ada juga perusahaan yang tak diundang, namun menyempatkan diri untuk hadir yakni CV. Lingkar Nuansa Adsiri.
Hanya saja, ketika keduanya diminta memaparkan model investasi yang tengah dijalankan di Gorontalo Utara, mereka mengaku tak berhak untuk itu. Menurut mereka, yang memiliki hak untuk memaparkan bisnis planning perusahaan hanyalah PT. Cipta Kastimdo Persada. Hal tersebut juga disampaikan dalam surat oleh 3 perusahaan lainnya yang tidak sempat hadir namun memberikan surat.
“Alasannya karena ini merugikan masyarakat. Selain itu, perusahaan saya tidak pernah mengeluarkan SK untuk karyawan, karena yang berhak adalah PT. Cipta Kastimdo Persada,” tegas Karlina Rauf.
Masih pada kesempatan yang sama, Karlina Rauf menjelaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memungut uang dari masyarakat. Bergabungnya perusahaan miliknya karena diajak dan dijelaskan bahwa pihaknya juga pernah diberikan MoU, namun tidak ditandatangani karena tidak sesuai dengan visi dan misi.
Sama halnya disampaikan oleh Feri Lasaluf dari CV. Lingkar Nuansa Adsiri, yang mana tugas mereka hanya mencari calon petani dan calon lahan.
Kesimpulan rapat sendiri seperti yang disampaikan oleh Asisten II Pemda Gorontalo Utara, Husin Halidi bahwa akan disampaikan kepada bupati untuk dimintai persetujuan untuk meminta kepada PT. Cipta Kastimdo Persada guna melengkapi izin mereka dan menghentikan semua kegiatan di lapangan.
“Dan dari rapat tadi, pihak yang diundang tidak dapat menjelaskan secara detail terkait dengan bisnis plan mereka,” tandasnya. (***)
Penulis: Alosius M. Budiman