Kota Gorontalo

BKPP Kota Gorontalo: Pembatalan Tujuh PPPK Sesuai Mekanisme

×

BKPP Kota Gorontalo: Pembatalan Tujuh PPPK Sesuai Mekanisme

Share this article
BKPP Kota Gorontalo: Pembatalan Tujuh PPPK Sesuai Mekanisme
Kepala BKPP Kota Gorontalo, Ben Idrus.

Hargo.co.id, GORONTALO – Menanggapi polemik pembatalan kelulusan tujuh orang PPPK, Kepala BKPP Kota Gorontalo, Ben Idrus, melalui Kabid Pengembangan Pengendalian ASN dan Diklat Kota Gorontalo, Rohmansyah Djafar, menegaskan, pembatalan tersebut sudah sesuai mekanisme.

Berita Terkait:  Diduga Sebarkan Hoaks di Medsos, Adhan Laporkan Pemilik Akun Aweka Holand ke Polisi

Kata Rohmansyah, pembatalan tidak dilakukan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) maupun panitia seleksi daerah (Panselda). Bahkan, kata Rohmansyah, pembatalan tersebut dilakukan oleh aturan itu sendiri.

“Padahal juga di poin A sampai seterusnya itu sudah jelas ada persyaratan untuk kategori umum dan khusus. Nah, mereka hanya menafsirkan poin F. Padahal, bisa pelamar dari luar kota, tapi masuk di kategori umum bukan khusus. Ada 2073 pendaftar, itu ada juga yang dari luar, anehnya, hanya mereka yang tidak paham dengan poin-poin persyaratan. Padahal, kita sudah sediakan posko pelayanan untuk perekrutan PPPK ini. Dan sudah dijelaskan. Kalaupun ada kekeliruan dari panitia, tetapi itu kan tidak mengenyampingkan aturan,” ujarnya saat ditemui, Selasa (16/1/2024).

Berita Terkait:  Warga Keluhkan Juru Parkir yang Tak Sesuai Titik Penerapan Kebijakan Pemkot

Kaitan proses pendaftaran PPPK, kata Rohmansyah, setiap proses dilakukan melalui sistem, yang kemudian nama-nama pendaftar diserahkan oleh Panselnas kepada Panselda untuk dilakukan verifikasi. Dengan jumlah hingga 2073 orang pendaftar.

Soal dugaan adanya upaya untuk meluluskan orang terdekat dan keluarga pejabat, Rohmansyah pun dengan tegas membantah tudingan itu.

Berita Terkait:  12 Mahyani di Kota Gorontalo Segera Nikmati Listrik dan Air Bersih Gratis

“Katanya ada upaya meluluskan anak pejabat, ada sespri pejabat. Perlu diketahui bahwa pak Kaban saja, anaknya saja ikut tidak lulus. Kalau cuma mo ganti dengan orang dekat atau keluarga, kenapa bukan anak Pak Kaban saja,” tegasnya.

Sementara, Kepala BKPP Kota Gorontalo, Ben Idrus, menambahkan, untuk ketujuh orang pengganti tersebut merupakan kewenangan Panselnas berdasarkan pengolahan kembali hasil seleksi.
Berita Terkait:  Tak Keberatan RUPS BSG Digelar Ulang, Adhan: Asal YSK Minta Maaf Dulu ke Rakyat Gorontalo

“Untuk ke-tujuh pengganti ini dari sana juga (Panselnas). Kebetulan sespri saya, tapi sespri ini rangking dua, ketika yang diatasnya gugur nah dia naik. Tapi Kewenangannya ada di Panselnas. Soal nilai tetap sama. Namun sekali lagi, pembatalan yang tujuh orang itu bukan Panselda maupun Panselnas, itu aturan yang membatalkan. Kami ini hanya penggerak dari aturan, petugas,”

Atas polemik tersebut, Ben Idrus menyebutkan, pihaknya siap untuk diproses oleh lembaga yang berkewenangan. Bahkan Ombudsman, kata Ben sudah meminta beberapa dokumen pendukung untuk diperiksa.

Berita Terkait:  Proyek Kantor Wali Kota di Eks Terminal Andalas Tancap Gas, Besok Sisa Bangunan Dirobohkan

“Kita juga mungkin diundang oleh DPRD dan kami siap. Supaya transparan, kita minta di siarkan secara langsung,” ucapnya.

Diakhir, Ben, mengungkapkan, secara pribadi dirinya tentu tidak akan sampai hati membatalkan seseorang yang telah dinyatakan lulus. Namun lagi-lagi, aturan yang membatalkan itu tentu harus dijalankan.

Berita Terkait:  Kasus Pencurian 29 Unit Meter di Kota Gorontalo Naik ke Tahap II, Kinerja Polisi Tuai Apresiasi

“Kami sebagai pelayan, tidak mungkin dan tidak akan sampai hati membatalkan orang yang sudah lulus,” pungkasnya.(*)

Penulis: Riyan LagiliĀ 

Berita Terkait:  Pemkot Gorontalo Minta Polemik Coffee Street Tak Abaikan Nasib UMKM