Kota Gorontalo

BKPP Kota Gorontalo: Pembatalan Tujuh PPPK Sesuai Mekanisme

×

BKPP Kota Gorontalo: Pembatalan Tujuh PPPK Sesuai Mekanisme

Share this article
BKPP Kota Gorontalo: Pembatalan Tujuh PPPK Sesuai Mekanisme
Kepala BKPP Kota Gorontalo, Ben Idrus.

Hargo.co.id, GORONTALO – Menanggapi polemik pembatalan kelulusan tujuh orang PPPK, Kepala BKPP Kota Gorontalo, Ben Idrus, melalui Kabid Pengembangan Pengendalian ASN dan Diklat Kota Gorontalo, Rohmansyah Djafar, menegaskan, pembatalan tersebut sudah sesuai mekanisme.

Berita Terkait:  Adhan-Indra Tetap Solid, Keretakan Hubungan Isu Murahan

Kata Rohmansyah, pembatalan tidak dilakukan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) maupun panitia seleksi daerah (Panselda). Bahkan, kata Rohmansyah, pembatalan tersebut dilakukan oleh aturan itu sendiri.

“Padahal juga di poin A sampai seterusnya itu sudah jelas ada persyaratan untuk kategori umum dan khusus. Nah, mereka hanya menafsirkan poin F. Padahal, bisa pelamar dari luar kota, tapi masuk di kategori umum bukan khusus. Ada 2073 pendaftar, itu ada juga yang dari luar, anehnya, hanya mereka yang tidak paham dengan poin-poin persyaratan. Padahal, kita sudah sediakan posko pelayanan untuk perekrutan PPPK ini. Dan sudah dijelaskan. Kalaupun ada kekeliruan dari panitia, tetapi itu kan tidak mengenyampingkan aturan,” ujarnya saat ditemui, Selasa (16/1/2024).

Berita Terkait:  Rutin Berolahraga Kunci Menjaga Kebugaran Tubuh

Kaitan proses pendaftaran PPPK, kata Rohmansyah, setiap proses dilakukan melalui sistem, yang kemudian nama-nama pendaftar diserahkan oleh Panselnas kepada Panselda untuk dilakukan verifikasi. Dengan jumlah hingga 2073 orang pendaftar.

Soal dugaan adanya upaya untuk meluluskan orang terdekat dan keluarga pejabat, Rohmansyah pun dengan tegas membantah tudingan itu.

Berita Terkait:  Era Adhan-Indra, Pengelolaan Keuangan Pemkot Gorontalo Kembali Diganjar WTP

“Katanya ada upaya meluluskan anak pejabat, ada sespri pejabat. Perlu diketahui bahwa pak Kaban saja, anaknya saja ikut tidak lulus. Kalau cuma mo ganti dengan orang dekat atau keluarga, kenapa bukan anak Pak Kaban saja,” tegasnya.

Sementara, Kepala BKPP Kota Gorontalo, Ben Idrus, menambahkan, untuk ketujuh orang pengganti tersebut merupakan kewenangan Panselnas berdasarkan pengolahan kembali hasil seleksi.
Berita Terkait:  Penanganan Banjir: Adhan akan Temui Ahli Drainase Modern dari Belanda

“Untuk ke-tujuh pengganti ini dari sana juga (Panselnas). Kebetulan sespri saya, tapi sespri ini rangking dua, ketika yang diatasnya gugur nah dia naik. Tapi Kewenangannya ada di Panselnas. Soal nilai tetap sama. Namun sekali lagi, pembatalan yang tujuh orang itu bukan Panselda maupun Panselnas, itu aturan yang membatalkan. Kami ini hanya penggerak dari aturan, petugas,”

Atas polemik tersebut, Ben Idrus menyebutkan, pihaknya siap untuk diproses oleh lembaga yang berkewenangan. Bahkan Ombudsman, kata Ben sudah meminta beberapa dokumen pendukung untuk diperiksa.

Berita Terkait:  Gelar Razia, Satpol PP Kota Gorontalo Amankan 4 Pasang Non Muhrim dan Miras

“Kita juga mungkin diundang oleh DPRD dan kami siap. Supaya transparan, kita minta di siarkan secara langsung,” ucapnya.

Diakhir, Ben, mengungkapkan, secara pribadi dirinya tentu tidak akan sampai hati membatalkan seseorang yang telah dinyatakan lulus. Namun lagi-lagi, aturan yang membatalkan itu tentu harus dijalankan.

Berita Terkait:  Adhan Pertanyakan Dana Pembangunan Masjid Raya Rp. 3 M yang Dikumpul dari ASN Pemprov

“Kami sebagai pelayan, tidak mungkin dan tidak akan sampai hati membatalkan orang yang sudah lulus,” pungkasnya.(*)

Penulis: Riyan Lagili 

Berita Terkait:  Nuzulul Qur’an di Masjid Agung, Wawali Indra Ajak Warga Kembali ke Nilai Al-Qur’an