Hargo.co.id GORONTALO – Bagi warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) rupanya harus bersabar. Pasalnya, blangko untuk pembuatan SIM di Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Gorontalo telah habis sejak, kemarin, Rabu (27/9). Sebagai pengganti, petugas akan memberikan SIM sementara berbentuk lembaran kertas berisi surat keterangan kepada pemohon.
Operator SIM Keliling Polda Gorontalo, Aiptu Ramdan Fahmi, ketika di temui Gorontalo Post mengatakan, kehabisan blangko SIM juga dialami daerah lain. Hal tersebut disebabkan karena lelang pengadaan blangko di Korlantas Polri masih berlangsung.
“Mulai Hari ini (kemarin,red) bahan berupa blangko SIM telah habis. Sebagai gantinya kami berikan SIM sementara berupa Surat Keterangan. Hingga pagi sampai siang kami sudah menerbitkan sekitar 40 surat keterangan atau SIM sementara,” ungkap Ramdan.
Ramdan mengungkapkan, meski kehabisan blangko SIM, pihaknya masih akan terus membuka pelayanan pembuatan SIM. Meski pun yang diterbitkan hanya berupa surat keterangan dengan batas waktu tertentu.

“Bisa dipakai sesuai batas waktu yang ditentukan oleh petugas. Tenggang waktunya pun kita kasih selama sebulan, agar supaya pemilik bisa selalu mengecek ketersediaan SIM-nya sudah ada apa tidak.
Tapi tetap nanti kita informasikan kepada mereka melalui nomor handphone yang telah tercatat,” urai Ramdan seraya menambahkan, jika kekosongan blangko SIM tersebut tidak akan berlangsung lama. “Biasanya sebulan paling lambat,” tambahnya.
Sementara itu Suryo Pakaya (41), warga Desa Popodu, Bone Bolango (Bonbol) yang ditemui Gorontalo Post di lokasi pembuatan SIM mengatakan, tidak mempermasalahkan jika SIM yang diterbitkan pihak kepolisian hanya berupa surat keterangan.
“Yang penting bisa di pakai, jangan jadi alasan kita kena tilang lagi. Karena untuk kesana kemari ini kami butuh SIM. Sudah menjadi peraturan kepolsian juga kan?,” tutup Suryo Pakaya.(TR-57/hg)