Hargo.co.id JAKARTA – Kasus penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Jeju, Korea Selatan (Korsel), terus ditelusuri oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
Dari hasil penyelidikan sementara, lembaga tersebut menemukan adanya oknum perusahaan penyalur TKI yang melakukan hal tersebut. Mereka pun memastikan bahwa TKI korban tersebut bisa mendapatkan hak-haknya.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaaan terhadap Direktur Operasi PT Nurwira yang diduga menjadi pihak terlibat dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut pihaknya mengaku memang merekrut para calon TKI (CTKI) yang dikabarkan terlantar di Korsel. Namun, tindakan tersebut diakui tida mengatasnamakan perusahaan.
’’Dia hanya bertindak secara pribadi sebagai sponsor di LPK (Lembaga Pendidikan Ketrampilan). Perekrutan ini dilakukan beradasarkan certificate of admission yang diterima,’’ ujarnya melalui pesan singkat kemarin (16/2).
Dia menerangkan, pria berinisial S tersebut mengaku memang menerima uang dari CTKI sebagai sponsor sebanyak 55 juta. Hal itu didapat dari 10 CTKI yang direkrut Dana tersebut dibagi sebanyak Rp 5 juta untuk dirinya sendiri dan 50 juta untuk pria berinisila LTK sebagai sponsor lapangan.
’’Dari keterangannya, dia mengaku sponsor lapangan menjanjikan bahwa sertifikat itu akan digunakan untuk berlajar di korea lalu bekerja. Namun, ternyata janji itu tak dilaksanakan,’’ ungkapnya.
Kedepannya, pihaknya bakal memeriksa sponsor lapangan yang terkait dengan hal ini. Dia pun bakal memastikan uang-uang yang dikeluarkan korban tersebut bisa kembali.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, praktek-praktek penyelundupan TKI ke berbagai negara masih menjadi praktek yang sering dijumpai. Bukan hanya di Malaysia dan Arab Saudi, namun penyaluran TKI ilegal ke negara maju seperti Korsel atau Jepang pun masih ada.
’’Itu karena penegakan hukum kita masih mlempem. Padahal Indonesia sudah punya undang-undang perlindungan TKI dan undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dua regulasi ini seharusnya cukup untuk menghukum individu bahkan lembaga yang melakukan praktek penyaluran TKI Ilegal. Tapi, sampai saat ini kami belum menemukan ada yang dipidana untuk kasus seperti ini. Palin hanya pencabutan SIUP. Lalu pelakunya tinggal bangun perusahaan lagi,’’ ungkapnya. (bil/hargo)