Hargo.co.id, SEMARANG – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dituntut 12 tahun penjara pada sidang lanjutan dugaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jumat (20/5).

Budhi Sarwono dihadirkan melalui virtual bersama Kedy Afandi di sidang putusan dugaan kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Mayer V Simanjuntak membacakan panjangnya bukti selama tiga jam hingga tuntutan.

Jaksa menyebut ada fakta-fakta yang ditemukan selain nominal kerugian negara akibat operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Budhi Sarwono.
“Dalam persidangan ditemukan bukti carut marutnya penyelenggaraan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara,” kata Mayer.
Pembacaan tersebut disebutkan adanya penyelewengan wewenang yang dilakukan Budhi Sarwono yang saat itu menjabat bupati.
Dilanjutkannya, seharusnya kewenangan sebagai bupati bisa membuat sistem pemerintahan bersih dan akuntabel, akan tetapi digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Mayer juga membacakan kesimpulan dari 63 saksi termasuk di antaranya adalah saksi ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
“Terdapat kongkalikong dalam berbagai proyek pengadaan antara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi,” tuturnya.
Disebutkan kembali, Budhi Sarwono juga meminta bagian atau fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan di Dinas PUPR Banjarnegara.
Terdapat dua dakwaan diajukan oleh JPU, yakni pasal 12 i tentang ikut serta dalam pemborongan, dan pasal 12 B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.
“Kami menuntut Budhi Sarwono dipidana selama 12 tahun,” imbuhnya.
Selain itu, Budhi Sarwono juga dikenai denda sebesar Rp 700 juta dan uang pengganti Rp 26 milliar. Sementara, Kedy Afandi dituntut pidana 11 tahun, dengan denda Rp 700 juta.
“Total kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 26 miliar lebih,” sebut Jaksa.
Dengan rincian, mereka menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar, dan nilai saat ikut dalam pemborongan hampir senilai Rp 19 miliar.
Meskipun demikian, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rohmad memberi waktu pembelaan kepada kuasa hukum Budhi Sarwono dan Kedy Afandi.
Lantaran agenda pembacaan tuntutan selesai, penasihat hukum dipersilahkan menyampaikan pembelaan pada 11 hari ke depan saat sidang lanjutan.
“Dapat disampaikan pembelaan saat sidang lanjutan 31 Mei mendatang,” ucapnya.(JPNN.com)