Hargo.co.id, GORONTALO – Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin meminta kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memahami perubahan regulasi. Ini menyangkut terbitnya Permendagri Nomor 77 /2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 /2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Indra Yasin, ini sangat penting agar setiap OPD untuk dapat segera menyesuaikan dan juga memahami betul aturan tersebut agar dalam pelaksanaannya maksimal. Terkait dengan perubahan regulasi tersebut, baik OPD maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada diharapkan untuk dapat belajar dan memahami aturan tersebut.
“Terlebih mereka yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, diharapkan untuk dapat membaca dan mempelajari dengan baik apa yang menjadi perubahan regulasi tersebut,” tegas Indra Yasin.
Memang kata Indra Yasin, untuk perubahan Permendagri Nomor 77 /2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dari aturan sebelumnya yakni PP Nomor 12 /2019.
“Permendagri yang baru ini merupakan turunan dari regulasi sebelumnya, hanya saja ada perubahan sedikit dalam strukturnya,” kata Indra Yasin.
Untuk perubahan regulasi yang baru tersebut, kata Indra Yasin, secara teknis akan lebih terperinci lagi.
“Selain itu juga regulasi tersebut akan menjadi pedoman bersama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” pungkasnya. (***)
Penulis: Alosius M. Budiman