ramadan2024

Cabuli Adik Ipar, Pria 45 Tahun Dibui

×

Cabuli Adik Ipar, Pria 45 Tahun Dibui

Sebarkan artikel ini
NP (45) alias Naki saat di periksa oleh polsek telaga biru di rumahnya,Desa Tonala, Kecamatan Telaga Biru

TELAGA BIRU – Hargo.co.id Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan NP (45) alias Naki, warga Desa Tonala, Kecamatan Telaga Biru. Pasalnya, pria yang sudah berkeluarga ini, diketahui telah berulang kali menjamah tubuh adik dari istrinya sendiri, sebut saja namanya mawar (20).

badan keuangan

Mawar yang juga merupakan warga Desa yang sama dengan Naki ini, memiliki keterbelakangan mental. Sehingga Naki pun dengan mudahnya memperdayainya. Bahkan menurut pengakuan Naki kepada polisi, dirinya sudah lebih dari 5 kali menyetubuhi korban.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, Naki memanfaatkan kelemahan yang dimiliki Mawar tersebut. Dalam setiap kesempatan, Naki sering membujuk Mawar untuk menuruti segala keinginan syahwatnya.

Example 300250

Kedoknya pun terbongkar, setelah Mawar menceritakan perbuatan Naki kepada tantenya yang juga sudah lama menaruh kecurigaan kepada Naki, hingga akhirnya kasus ini pun dilaporkan ke polisi. Dan atas perbuatannya, kini Naki mendekam di dalam ruang tahanan Polsek Telaga Biru.

Kapolsek Telaga Biru, Iptu Yamin Miolo, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan Naki sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan.

Tersangka dikenai pasal 286 KUHP atas pencabulan pada gadis yang tak berdaya dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Berkas perkaranya telah rampung dan kini sudah masuk tahap satu, untuk kemudian kita akan serahkan berkasnya ke Kejaksaan,” kata Iptu Yamin Miolo. (tr-55/hg)

Hari Kartini


hari kesaktian pancasila