LIMBOTO, Hargo.co.id – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di daerah Kabupaten Gorontalo, masih terbilang tinggi.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindunangan Anak Kabupaten Gorontalo, hingga akhir tahun 2016 tercatat sebanyak 43 kasus yang terjadi bahkan ada yang sudah masuk dalam proses hukum.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gorontalo Dewi Masita Usman disela-sela pelaksanaan puncak Hari Ibu di GOR Davi-Tony, Rabu (26/12)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunangan Anak, Dewi Masita Usman kepada sejumlah awak media menjelaskan, untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga ini jika ditelusuri lebih jauh.
Maka jumlahnya akan lebih besar dari data yang ada, namun kendala yang dihadapi adalah ketika kekerasan ini terjadi, banyak masyarakat yang tidak mau melaporkan kejadian itu, Sehingga sulit bagi pemerintah mengungkap kasus tersebut.
Dewi menuturkan hingga saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat, sudah ada 43 kasus yang berhasil diungkap.
Selain itu, untuk kasus pelecehan seksual, pihaknya juga mencatat sedikitnya 17 kasus yang terjad, dan kesemuanya itu sudah ditangani dan diselesaikan melalui proses hukum, bahkan ada pelaku yang sudah mendapat sangsi kurungan penjara.
” Kendala yang kita hadapi adalah, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor kepada pemerintah maupun aparat hukum diwilayah terdekat. Ketika kasus kekerasan dan pelecehan seksual ini terjadi, bahkan parahnya lagi kasus kekerasn ini tidak dilaporkan dengan alasan, hal itu merupakan aib keluarga, sehingga banyak kasus serupa yang tidak terungkap ke permukaan.” Tutur Dewi Masita Usman
Meski demikian tambah Dewi, pemerintah daerah melalui instansi terkait berupaya untuk melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanganan terhadap kasus KDRT maupun pelecehan seksual.
Sebab hal ini juga telah diatur dalam UU pasal 1 ayat 1 UU No.23 Tahun 204 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Kekerasan Dalan Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga.
Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga.
Jadi dengan demikian diharapkan kepada masyarakat khususnya bagi kaum wanita dan anak-anak yang mengalami kekerasan maupun pelecehan seksual untuk segera melapor, agar mendapat penanganan dari pemerintah maupun aparat hukum setempat. (rvg/hargo)