ramadan2024

ramadan2024

Cemburu, Tikam Mantan Pacar Kekasihnya  

×

Cemburu, Tikam Mantan Pacar Kekasihnya  

Sebarkan artikel ini
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto S.I.K M.Si didampingi Kasat Reskrim IPTU Mohamad Noval Seno, S.T.K.,S.I.K saat menggelar Press Conference di depan Mapolres, Selasa (07/12/2021).
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto S.I.K M.Si didampingi Kasat Reskrim IPTU Mohamad Noval Seno, S.T.K.,S.I.K saat menggelar Press Conference di depan Mapolres, Selasa (07/12/2021).

Hargo.co.id, GORONTALO – Diduga karena terbakar api cemburu, seorang pemuda berinisial MG (18), warga Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, tega menusuk seorang pemuda berinisial FM, yang merupakan pacar dari mantan kekasih pelaku, Ahad (05/12/2021). 

hari kesaktian pancasila

Dalam peristiwa yang terjadi di Jalan John A. Katili (eks Jalan Andalas), Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, sekitar pukul 04.30 Wita tersebut, dikabarkan korban FM mengalami 3 luka tusukan di bagian punggung dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan, namun pada Senin malam korban dinyatakan meninggal dunia. 

Dalam Press Conference yang digelar pada Selasa (07/12/2021), Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto S.I.K M.Si didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhammad Noval Seno, S.T.K.,S.I.K menjelaskan, awalnya pihak Kepolisian mendapatkan informasi adanya seorang pemuda yang diduga mengalami kecelakaan. 

Example 300250

“Awalnya kami menerima informasi bahwa ada seorang pemuda yang tergeletak di jalan Andalas yang diduga menjadi korban kecelakaan, Setelah korban ini dibawa ke RS Islam, disini anggota mendapatkan bahwa ada 3 luka tusukan di bagian punggung korban, sehingga korban langsung dirujuk ke RSAS, dan saya langsung membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan,” jelas AKBP Suka Irawanto S.I.K M.Si. 

Lanjut mantan Kapolres Bone Bolango itu juga menerangkan, setelah mengantongi identitas dari terduga pelaku, Tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berhasil meringkus pelaku dibalik penusukan tersebut tanpa perlawanan. 

“Setelah identitas dan keberadaan pelaku berhasil didapatkan, Tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, berhasil membekuk pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia,”terang AKBP Suka Irawanto S.I.K M.Si. 

Ramadhan 2024

Kapolres yang dikenal ahli dalam dunia grasstrack dan offroad itu juga menambahkan, dari keterangan pelaku dirinya merasa cemburu melihat dan mengetahui korban merupakan pacar dari mantan kekasihnya. 

“Saat itu korban sedang pergi ke warung yang ada di lokasi tersebut, dan pada saat bersamaan dilihat oleh rekan dari pelaku yang kemudian disampaikan ke pelaku. Setelah mengetahui hal tersebut, pelaku yang saat itu sudah dalam pengaruh alkohol diduga merasa cemburu hingga melakukan penganiayaan tersebut. Dari tangan pelaku ini Tim juga mengamankan barang bukti sebilah pisau jenis badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban,”tambah AKBP Suka Irawanto S.I.K M.Si. 

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Gorontalo Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam akan dijerat dengan Pasal 354 ayat 2 Subsider 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara. (***) 

 

Penulis: Zulkifli Polimengo



hari kesaktian pancasila