JAKARTA, hargo.co.id – Rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) masih memunculkan pro dan kontra.
Sebagian pihak mendukung penguatan unit pemberantasan korupsi di tubuh Polri itu. Tapi, tak sedikit pula yang menolak rencana penggabungan fungsi penyidikan dan penuntutan di bawah naungan satu atap Densus Tipikor tersebut.

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Adery Ardhan Saputro menyatakan, fungsi penuntutan hanya melekat pada kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kewenangan itu dipayungi undang-undang. â€Kalau ingin menggabungkan (penyidikan dan penuntutan, Red), levelnya (aturan) seharusnya undang-undang,†tuturnya di Jakarta kemarin (15/10).
Secara prinsip, penuntut umum punya kewajiban melakukan pengawasan secara horizontal terhadap penyidikan. Nah, bila penyidikan dan penuntutan digabung dalam satu atap, dikhawatirkan prinsip tersebut tidak berjalan dengan semestinya. â€Karena namanya Densus Tipikor, jadi kemungkinan besar koordinasi (penyidikan dan penuntutan, Red) di bawah kepolisian,†ujar Adery.

Dio Ashar Wicaksana, peneliti MaPPI FHUI lainnya, menambahkan bahwa Polri, KPK, dan kejaksaan memiliki kewenangan masing-masing dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, pembentukan Densus Tipikor harus segera diikuti payung hukum yang jelas. â€Ini (Densus Tipikor, Red) harus diatur betul agar tidak berimplikasi terhadap objektivitas penuntutan,†tuturnya.
Polri diharapkan segera memberikan kepastian terkait payung hukum yang kelak digunakan densus. Baik itu surat keputusan (SK), peraturan presiden (perpres), ataupun peraturan pemerintah (PP). â€Kalau tidak ada kejelasan, bagaimana dengan fungsi administrative of justice?†tanya Dio.
Meski demikian, pihaknya mendukung upaya polisi mewujudkan komitmen pemberantasan korupsi.
Anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar mengatakan, dalam membentuk Densus Tipikor, Polri harus berbicara dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan. Sebab, unit baru itu akan merombak struktur organisasi. Ada yang naik eselon ketika Densus Tipikor dibentuk.
Politikus Partai Hanura tersebut menjelaskan, densus akan menguatkan Direktorat Tipikor Mabes Polri. Direktorat itu akan ditingkatkan menjadi densus. Yang sebelumnya melaporkan tugasnya ke Bareskrim, nanti melapor langsung ke Kapolri. Jadi, direktorat tipikor akan dihilangkan dan diintegrasikan dengan Densus Tipikor. (tyo/lum/c9/oki/hargo)