ramadan2024

Desember, 32 PNS Gorontalo Dipecat

×

Desember, 32 PNS Gorontalo Dipecat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Gorontalo post/ Hargo.co.id

Hargo.co.id GORONTALO  – Pemerintah mengambil tindakan tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS/ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sanksi yang akan dilakukan adalah pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat. Secara nasional terpada 2.357 ASN korupsi yang kini masih masih aktif sebagai ASN, 32 diantaranya adalah ASN di Provinsi Gorontalo.

badan keuangan

Pemberhentian tidak hormat para abdi negara koruptor itu termaktub dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018,” ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip DetikCom, Kamis (13/9). Artinya paling lambat bulan Desember, seluruh PNS korup itu akan menanggalkan pin korpri mereka.

Example 300250

Surat keputusan bersama itu, merupakan tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama KPK beberapa waktu lalu. Nantinya pemecatan itu dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, akan ada sanksi.

Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota. Selain itu, PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang.

Keputusan memecat PNS yang korupsi diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014 pasal 87 (4) huruf d, isinya PNS yang melakukan tindak pidana diberhentikan tidak dengan hormat, karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, ada pula PP 11 tahun 2017, tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS), pasal 286 dan 287 dan PP nomor 53 tentang disiplin pegawai yang mengharuskan PNS terlibat rasuah dipecat.

Hari Kartini

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut ribuan ASN terlibat korupsi dan kasusnya sudah dijatuhkan vonis oleh hakim, masih berstatus pegawai. “Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan,” kata Bima dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 4 September lalu.

Menurut Bima merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, namun masih belum dipecat.

“Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional,” tuturnya.  Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung langkah agar PNS yang terbukti korupsi dan berkekuatan hukum tetap agar dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Menurut Agus, pejabat pembina kepegawaian harus menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah inkracht itu.b Agus menyebut dasar hukum agar pejabat pembina kepegawaian langsung memecat PNS yang terbukti korupsi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Agus. (tro/dtc/ayp/cnn)



hari kesaktian pancasila