Di Gorontalo, Burung Dilindungi Dijual Bebas

×

Di Gorontalo, Burung Dilindungi Dijual Bebas

Sebarkan artikel ini
Petugas BKSDA menggelar razia terhadap penjual burung, yang tergolong dilindungi dan termasuk satwa endemik Gorontalo. Jumat (5/2), (F. Natha/ Gorontalo Post)

Hargo.co.id GORONTALO – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gorontalo akhirnya mengambil tindakan tegas kepada para Penjual burung endemik di pinggiran di Kota Gorontalo.

badan keuangan

Jumat, (5/2) sebanyak 23 ekor burung endemik berbagai jenis disita petugas saat razia di Salah satu lokasi penjualan burung yang terletak di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Gotontalo.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post (grup Hargo.co.id), razia ini dilakukan setelah tim BKSDA Gorontalo mendapatkan laporan tentang adanya dugaan tindak jual/beli burung yang tergolong dilindungi dan termasuk dalam hewan endemik yang tengah di lestarikan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

badan keuangan

Dalam razia ini, petugas mengamankan puluhan ekor burung yang tergolong dilindungi dan termasuk satwa endemik Gorontalo.

Puluhan burung yang disita BKSDA Gorontalo ini diantaranya jenis burung Jalak Kerbau, Beo Paruh Bengkok Endemik Sulteng, Burung Nuri Endemik Gorontalo yang memang telah terancam punah.

Syamsuddin Hadju Kepala BKSDA Gorontalo saat dikonfirmasi terkait kegiatan ini menegaskan, razia ini dilakukan untuk mengantisipasi semakin maraknya aksi jual beli satwa langka terutama burung yang ada di sejumlah wilayah di Gorontalo.

“Razia ini sebenarnya sudah kami lakukan berulang-ulang kali terutama di wilayah Kota Gorontalo, karena belakngan makin marak aktivitas jual beli burung yang dilakukan dengan cara terbuka dan terang-terangan,” ujarnya. (tr-45/hargo)