Diduga Konsumsi Sabu, Empat Supir Truk Diringkus Polres Gorontalo

Metropolis
Penangkapan empat supir truk pelaku yang diduga mengkonsumi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. (Foto: Istimewa)
  

Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo menangkap lima warga yang diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Empat dari lima orang yang dibekuk berprofesi sebagai supir truk, yakni AY (29) SM (48) AR (32), dan IT (39). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Sementara seorang lagi yang berinisial HJ (42) dibekuk di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mohamad Adam mengatakan, para pelaku tertangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa curiga kepada para pelaku. Empat supir truk ditangkap saat melintasi wilayah Kecamatan Tibawa dengan tujuan Sulawesi Tengah-Provinsi Gorontalo pada Minggu 6 November 2022.

banner 300x300

“Pertama, empat pelaku narkoba yang kami amankan, masing-masing AY, SA, AR, dan IT. Mereka berprofesi sebagai supir truk. Barang bukti yang berhasil diamankan 2 saset narkoba jenis sabu dengan berat hampir 1 gram,” kata Adam, Senin (13/2/2023).

Tim Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan melalui hasil introgasi empat pelaku. Berdasarkan pengakuan empat pelaku barang haram itu dibeli dengan harga Rp900 saat berada di Sulawesi Tengah melalui perantara HJ.

“Narkoba yang mereka beli hasil dari patungan. Kemudian mereka gunakan secara bersama-sama sebanyak 3 kali sepanjang perjalanan dari Palu ke Gorontalo,” terang Adam.

banner 728x485

“Tim juga menemukan satu saset barang bukti sabu dengan berat 0,3 gram di mobil truk yang dikendarai pelaku SM. Barang itu pesanan seorang pria yang berasal dari Minahasa Utara, Sulawesi Utara bernama Michel. Jadi jumlah barang bukti ada tiga saset,” sambung Adam.

Berbekal informasi tersebut, Tim Satnarkoba Polres Gorontalo tak butuh waktu lama untuk membekuk HJ selaku perantara. HJ pun berhasil diamankan tanpa pelawanan pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 di Bolaang Mongondow Selatan.

Dari hasil interogasi, HJ mengaku narkoba dibeli dari seorang perempuan bernama Afrianti Ihwan T alias Lena (31), warga Desa Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Tim sudah melakukan pengembangan untuk menangkap Lena di Desa Lambunu, tapi pelaku berhasil melarikan diri hingga diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO dengan Nomor: DPO/01/1/2023/Sat-Narkoba,” terang Adam.

Ia menuturkan, Lena memiliki warna kulit sawo matang, wajah berbentuk oval, rambut hitam lurus, dan memiliki ciri-ciri khusus tahi lalat di wajah sebelah kanan.

Tim Satnarkoba juga telah melakukan pencarian terhadap Michel pemesan barang melalui SM, namun pencarian itu terkendala dengan minimnya informasi dan identitas tersangka.

“Bagi masyarakat Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara yang mengenal dan mengetahui keberadaan Lena dan Michel dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Satnarkoba Polres Gorontalo di nomor 081355672087,” harap Adam.

Polisi telah menetapkan ketujuh pelaku narkoba sebagai tersangka karena ditenggarai telah melakukan tindak pidana narkoba merujuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Penulis: Deice Pomalingo

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *