Diduga Lakukan Sodomi, Seorang Pekerja Salon di Kota Gorontalo Dibekuk Polisi

Metropolis
AM alias Adit tengah diinterogasi penyidik Polresta Gorontalo Kota. (Foto: Istimewa)
  AM alias Adit tengah diinterogasi penyidik Polresta Gorontalo Kota. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang lelaki berinisial AM alias Adit (48), Rabu (15/2/2023). Adit yang kesehariannya berprofesi sebagai penata rambut (Hairdreaser) di salah satu salon ternama di Kota Gorontalo, dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana sodomi terhadap seorang anak berusia sekitar 13-15 tahun.

Penangkapan Adit yang berdomisili di Kelurahan Limba UII berdasarkan aduan ibu dari korban ke Polresta Gorontalo Kota.

banner 300x300

“Kasus tersebut terungkap dari adanya laporan orang tua korban,” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr Ade Permana, S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.

Kompol Leonardo mengatakan, awalnya orang tua korban mencari anaknya. Saat melakukan pencarian, orang tua korban berpapasan dengan terduga pelaku AM. Kemudian, kata Leondardo, ibu korban menanyakan keberadaan anaknya. Namun Adit berkelit. Ia mengatakan tidak mengetahui keberadaan anak tersebut.

Tapi, jawaban dari Adit tidak langsung dipercaya ibu korban. Ia pun mendesak Adit pergi mengecek anaknya ke kosan Adit. Setibanya disana, ibu korban menemukan anaknya terkunci di dalam kamar kos AM.

banner 728x485

“Setelah mendapati anaknya di dalam kamar AM, orang tua korban mengiterogasi dan anaknya mengaku sudah dicabuli oleh AM dengan cara di cium dan disodomi,” beber Kompol Leonardo.

Ditambahkan Kompol Leonardo, dari keterangan pelaku AM, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak Juni 2022. Bahkan, ada korban lain yang jumlahnya empat orang.

“Saat ini AM sudah diiserahkan di unit perlindungan perempuan dan anak untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kompol Leonardo.(*)

Rilis: Humas Polresta Gorontalo Kota

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *