HeadlineMetropolis

Diduga Serobot Tanah Milik Warga, BWS Sulawesi II bakal Dilaporkan ke Kementerian

×

Diduga Serobot Tanah Milik Warga, BWS Sulawesi II bakal Dilaporkan ke Kementerian

Sebarkan artikel ini
Diduga Serobot Tanah Milik Warga, BWS Sulawesi II bakal Dilaporkan ke Kementerian
Herman Muhidin bersama kliennya, Emiliya Pakaya di Kantor BWS Sulawesi II Gorontalo. (Foto: HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Mengaku kecewa dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo, Herman Muhidin mengaku akan menyurat ke Kementerian KLHK.

Berita Terkait:  Balas Dendam, Motif Utama Penikaman di Eks Terminal Andalas

Hal tersebut disampaikan Muhidin akibat kekecewaannya terhadap tindakan BWS yang menurutnya tidak bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami kliennya, Emiliya Pakaya.

Dirinya menuturkan, persoalan tersebut bermula saat BWS Sulawesi II Gorontalo melakukan pekerjaan revitalisasi Danau Limboto yang dilakukan untuk membersihkan tumbuhan Enceng Gondok.

Berita Terkait:  Terpilih Secara Aklamasi, Eduart Wolok Kembali Nakhodai UNG

Akibat pekerjaan tersebut, kata Muhidin, lahan milik klienya menjadi tidak bisa dimanfaatkan lagi sehingga membuat kliennya rugi.

“Kami sudah berusaha menghubungi Kepala Balai untuk membicarakan hal ini, tetapi selalu saja tidak bisa bertemu,” kata Muhidin kepada awak media di Kantor BWS Sulawesi II Gorontalo, Kamis (4/4/2024).

Berita Terkait:  Bawa Paket Sabu, Remaja Asal Limboto Diringkus Polisi

“Ini sudah keempat kalinya kami berusaha bertemu. Setiap kami datang hanya dijanjikan. Tapi sampai hari ini tidak pernah bertemu. Selalu saja ada alasan untuk menghindari kami,” tambahnya.

Muhidin juga mengaku akan menyurat ke kementerian terkait persoalan tersebut, sehingga kliennya bisa mendapatkan keadilan atas persoalan ini.

Berita Terkait:  Daftar Caleg DPRD Kabupaten dan Kota di Gorontalo

“Jadi, saya akan pidanakan. Saya juga kan menyurat ke kementerian terkait persoalan ini,” tegasnya.

Terkait tindakannya yang akan mempidanakan BWS, Muhidin menyebut BWS diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik klienya saat melakukan pekerjaan Revitalisasi Danau Limboto.

Berita Terkait:  Kebakaran di Jalan Tengah: Satu Gudang dan Lima Rumah Warga Ludes

“Klien saya memegang Sertifikat tanah tersebut. Itu sertifikat yang sah atas nama orang tua klien kami. Sehingga tindakan BWS ini menurut kami merupakan tindakan penyerobotan,” terangnya.

Sementara itu, Emiliya Pakaya mengaku sedari awal ingin menyelesaikan persoalan tersebut dengan musyawarah. Karena itu, dirinya ingin bertemu dengan kepala BWS untuk mendapatkan solusi.

Berita Terkait:  Rumah Penjaga Sekolah SMK 1 Gorontalo Hangus Terbakar

“Kami berharap bisa menyelesaikan persoalan ini baik-baik. Hanya saja, sampai hari ini kepala balai tidak bisa ditemui. Hanya selalu dijanjikan tapi tidak pernah bertemu, selalu sibuk,” ungkapnya.

Hingga saat ini, awak media belum mendapatkan tanggapan dari pimpinan BWS Sulawesi II Gorontalo terkait persoalan ini.

Berita Terkait:  Pria Asal Kota Gorontalo Diringkus Polisi Gegara Bawa Sabu

“Beliau masih berada di luar daerah,” kata salah satu staf di kantor BWS Sulawesi II Gorontalo kepada awak media saat ditemui di kantor tersebut.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis

Berita Terkait:  Teror Bom Molotov, Didik Hatmoko: Ini Pertama Kalinya