Diduga Usai Transaksi Narkoba, Tiga Pria di Gorontalo Dibekuk Polisi

Metropolis
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta saat menggelar Press Conference kasus Narkoba di Mapolda Gorontalo. (foto zulkifli polimengo/hargo)
  Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta saat menggelar Press Conference kasus Narkoba di Mapolda Gorontalo. (foto zulkifli polimengo/hargo)

Hargo.co.id, GORONTALO – Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan tiga orang pria berinisial CD, ODK, dan MRY. Mereka ditangkap atas dugaan telah bertransaksi narkoba jenis sabu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda AKBP Wahyu Tri Cahyono S.I.K bersama dengan Dir Res Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta dalam gelaran Press Conference yang digelar pada Kamis (12/03/2020) di Mapolda Gorontalo.

banner 300x300

Disampaikannya, penangkapan terhadap 3 orang pelaku ini berawal dari informasi warga, terkait akan ada transaksi narkoba di Jalan Palma, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

“Setelah menerima informasi tersebut, Anggota Opsnal Iangsung menuju ke lokasi dan melakukan tangkap tangan terhadap CD, dan dari tangkap tangan tersebut didapati 1 sachet plastik yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Dari pengakuan CD, barang tersebut didapatkannya dari ODK,”kata AKBP Wahyu Tri Cahyono S.I.K.

Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, dari keterangan tersebut petugas langsung mengamankan ODK alias Owin yang berada tidak jauh dari lokasi tangkap tangan, dan kepada Tim Opsnal ODK mengakui bahwa 1 sachet barang yang ditemukan pada pelaku CD memang benar diperoleh darinya.

banner 728x485

“Dari kedua prlaku ini, Tim Opsnal melakukan introgasi kembali mengenai asal usul barang tersebut dan mengarah kepada satu pelaku lainnya berinisial MRY, yang pada saat itu juga langsung diamankan saat dirinya berada di salah satu penginapan di Jalan Sarini Abdullah, Kelurahan Limba U 2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo,” jelas Kabid Humas Polda Gorontalo.

Ketiga orang beserta barang bukti butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu tersebut, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Gorontalo.

Mantan Kapolres Bone Bolango itu juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Bid Dokkes Polda Gorontalo, CD, ODK dan MRY, positif menggunakan narkoba.

“Barang bukti berupa 1 sachet plastik butiran kristal tersebut selanjutnya dilakukan pengujian di BPOM Gorontalo dengan hasil pengujian positif Methamfetamin dengan berat 0.08244 Gram,” terang mantan Kapolres Bone Bolango ini.

Saat ini 3 orang pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun.(zul/hg)

Bagikan :