ramadan2024

Divonis Menderita Berabagai Macam Penyakit, Setnov Sudah Sehat?

×

Divonis Menderita Berabagai Macam Penyakit, Setnov Sudah Sehat?

Sebarkan artikel ini
Setya Novanto (Malut Post/JawaPos.com)

JAKARTA, hargo.co.id – Indikasi Ketua DPR Setya Novanto pura-pura sakit alias malingering untuk menghindari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguat.

badan keuangan

Itu menyusul, hanya selang 3 hari setelah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Setnov akhirnya pulang dari RS Premier Jatinegara, tempatnya dirawat.

Ketua Umum Partai Golkar itu pulang pada Senin (2/10) pukul 20.00. Dia keluar menghindari wartawan yang menunggu di depan rumah sakit. Kepulangan Setnov terkesan disembunyikan oleh pihak rumah sakit. RS Premier baru memberikan konfirmasi kemarin (3/10).

Example 300250

“Pak SN (Setya Novanto) sudah pulang kemarin (Senin) kurang lebih pukul 20.00,” kata Kepala Humas RS Premier Sukendar saat dihubungi.

Pihak rumah sakit pun tidak mau memberikan penjelasan terkait alasan dokter membolehkan Setnov pulang. Termasuk penyakit apa yang sebenarnya diderita orang nomor satu di DPR itu.

“Alasan pulang karena mendapat persetujuan dari dokter. Itu (soal indikasi penyakit, Red) kewenangan dokter,” kata Sukendar tanpa menjelaskan apa saja pertimbangan persetujuan dokter tersebut.

Ramadhan 2024

Untuk diketahui, Setnov dirawat di RS Premier selama 2 pekan atau sejak 18 September. Awalnya, Setnov disebut-sebut mengidap vertigo dan mengalami gangguan pada jantung. Berikutnya, pada Senin (2/10) Setnov dikabarkan mengidap sinusitis dan gejala tumor di bagian tenggorokan. Hal itu diungkapkan para kolega Setnov yang menjenguk ke RS Premier.

Rentetan informasi tentang penyakit yang tidak konsisten itu bersamaan dengan upaya KPK memeriksa Setnov sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Penetapan tersangka Setnov dilakukan pada pada 17 Juli. Agenda pemeriksaan perdana Setnov dijadwalkan 11 September. Nah, saat itu informasi soal indikasi penyakit Setnov muncul.

Dia dikabarkan sempat dilarikan ke RS Siloam Jakarta Selatan setelah ditengarai mengalami vertigo setelah olahraga tenis meja. Sepekan kemudian atau 18 September, Setnov dipindahkan ke RS Premier Jakarta Timur.

Dia disebut menjalani operasi pemasangan ring pada jantung di rumah sakit swasta tersebut. Kala itu bersamaan dengan agenda pemeriksaan kedua Setnov.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta masyarakat tidak berprasangka buruk terkait kondisi Setnov. Menurut dia, kemungkinan Setnov sakit bisa saja benar.

“Mungkin ketika menjadi tersangka dan akan diperiksa dengan berbagai dugaan akan ditahan, beliau langsung drop dan berpengaruh terhadap sistem kekebalan tubuhnya,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Kondisi drop itu bisa jadi memunculkan penyakit di tubuh Setnov. Mulai dari vertigo, jantung hingga tumor di tenggrokan. Secara psikologi, kemunculan penyakit itu memang sangat mungkin terjadi ketika kejiwaan seseorang terguncang.

Nah, bisa jadi kemenangan praperadilan Setnov atas KPK ditengarai sebagai obat mujarab penyakit-penyakit misterius tersebut.

“Beberapa penelitian medis menyatakan bahwa kondisi kebatinan yang bahagia ampuh menyembuhkan penyakit,” sindir Dahnil.

Karena itu, Dahnil meminta KPK memahami kondisi tersebut. Setidaknya dengan cara menetapkan Setnov sebagai tersangka diam-diam. Tujuannya agar tidak mempengaruhi kejiwaan Setnov.

“Saran saya KPK mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru tanpa perlu konpers, tapi langsung tersangka dan ditahan,” tutur sahabat penyidik KPK Novel Baswedan itu.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyambut baik kepulangan Setnov dari RS Premier. Dengan demikian, pihaknya bisa kembali meminta keterangan “orang sakti” itu terkait dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Kalau beliau (Setnov) sudah sehat itu lebih bagus. Jadi apabila dimintai keterangan oleh KPK bisa hadir,” terangnya saat ditemui di acara Rakornas Kadin di Jakarta tersebut.

Laode menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan pencekalan ke luar negeri untuk Setnov. Surat itu diterima pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Senin (2/10). Pencekalan berlaku selama 6 bulan kedepan.

“Kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang ingin dibutuhkan oleh KPK dari beliau (Setnov),” kata Laode.

Terkait tindakan hukum terhadap Setnov, Laode menegaskan sejauh ini statusnya masih sebagai saksi. Soal harapan publik agar KPK segera menerbitkan sprindik baru, Laode tidak mau menarget.

“Tidak ada membidik, tidak ada target (sprindik baru),” imbuh dosen Universitas Hasanuddin Makassar tersebut.(jpg/hargo)



hari kesaktian pancasila