GORONTALO, Hargo.co.id – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo menahan kembali Kepala Dinas PU Kota Gorontalo Hendritis Saleh, lagi-lagi berbuntut panjang.
Tak terima penahanan, kubu Hendritis Saleh mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Hasilnya, untuk kedua kalinya Kejari Kota Gorontalo kalah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hendritis Saleh kembali ditahan Kejari Gorontalo pada Jumat (16/9).
Saat itu tim Kejari Gorontalo menjemput Hendritis Saleh yang sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Makassar.
Hendritis ditahan seiring pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan pembangunan terminal Dungingi, Kota Gorontalo. Dalam kasus tersebut, Kejari Gorontalo telah menetapkan Hendritis sebagai tersangka.
Selang empat hari ditahan, pada Rabu (20/9), Hendritis Saleh melalui kuasa hukum Ismail Pelu,SH dan Bahtin Tomayahu,SH mengajukan gugatan praperadilan ke PN Gorontalo.
Adapun pokok materi gugatan yang diajukan Hendritis Saleh berkaitan penahanan dan penetapan kembali status tersangka.
Sementara dasar penetapan dan penahanan yang digunakan oleh Kejari Gorontalo adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 68.
Padahal Sprindik tersebut dinyatakan tak sah pada sidang gugatan Praperadilan sebelumnya yang juga diajukan Hendritis Saleh pada 16 Maret 2016 lalu.
Selain dasar penahanan (Sprindik) yang dianggap tak sah, Ismail Pelu dan Bahtin Tomayahu ikut mempersoalkan penjemputan paksa kliennya. Pasalnya, kondisi Hendritis Saleh saat itu sedang sakit dan dalam perawatan oleh pihak rumah sakit.