ramadan2024

ramadan2024

DPR Dorong Kemenkumham Masif Sosialiasikan 14 Pasal Krusial RKUHP

×

DPR Dorong Kemenkumham Masif Sosialiasikan 14 Pasal Krusial RKUHP

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendorong Kemenkumham lebih masih menyosialisasikan 14 pasal krusial RKUHP. (Ilustrasi/Pixabay)

Hargo.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lebih masif dalam menyosialisasikan terkait 14 pasal dalam RKUHP yang masih menjadi perdebatan publik.

hari kesaktian pancasila

Langkah tersebut menurut dia sangat penting sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, sehingga menjadi paham atas substansi aturan yang dibuat dalam RKUHP tersebut.

“Sosialisasi yang dilakukan pemerintah harus lebih masif terkait 14 pasal yang menjadi sorotan publik. Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” tegas Didik Mukrianto, Senin (11/7).

Example 300250

Didik menjelaskan, Komisi III DPR telah melaksanakan rapat kerja (raker) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP.

Menurut dia, penyerahan penjelasan itu dilakukan setelah sebelumnya pemerintah melakukan sosialisasi dan diskusi publik yang diselenggarakan di 12 kota untuk mendapat masukan dari masyarakat.

“Saya mengapresiasi kerja dan upaya pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi dan masukan publik, khususnya terhadap 14 isu krusial tersebut,” katanya.

Ramadhan 2024

Didik mengatakan, meskipun pemerintah menyempurnakan RUU KUHP atas masukan masyarakat, namun penting untuk memastikan kembali dan membuat terang masyarakat atas substansi-subtansi penyempurnaan tersebut.

Menurutnya, hal tersebut agar dalam pengesahan RUU KUHP nantinya dapat diterima dan tidak mendapat penolakan publik.

Dia menjelaskan, RUU KUHP merupakan “carry over” dari keputusan DPR periode 2014-2019, dan pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di tingkat II, yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.

RUU KUHP adalah usul dari pemerintah dan sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, dan berdasarkan keputusan tingkat I, pemerintah maupun DPR sudah setuju untuk dilanjutkan ke pembahasan di rapat paripurna.

Ke-14 poin krusial dalam RKUHP, yaitu pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau ‘the living law”.

Kedua, pidana mati; ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden; keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa ijin; keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih; ketujuh, ‘contempt of court’ berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus); kesembilan, penodaan agama; ke-10, penganiayaan hewan.

Ke-11, penggelandangan; ke-12, pengguguran kehamilan atau aborsi; ke-13, perzinahan, dan ke-14 kohabitasi dan pemerkosaan. (JPNN.com)

 

 

 

 

*) Artikel ini telah tayang di JPNN.com, dengan judul: “DPR Dorong Kemenkumham Lebih Masif Sosialiasikan 14 Pasal Krusial RKUHP“. Pada edisi Senin, 11 Juli 2022.


hari kesaktian pancasila