Hargo.co.id, GORLONTALO – Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran mahar politik pada Pilkada dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Laporan dugaan pelanggaran nomor 08/LP/PB/Kab/29/04/IX/2020 atas nama pelapor Risno Yusuf, tidak ditindaklanjuti,†kata Ketua Bawaslu Wahyudin Akili, didampingi Anggota Gakumdu, Senin, (14/09/2020).

Wahyudin mengatakan, dari laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada tanggal 8 September 2020, terdapat 3 orang politisi atau anggota partai politik, yakni Hamid Kuna, Jayadi Ibrahim, dan Tomi Ishak sebagai terlapor.
Menurutnya, setelah meneliti syarat formil dan materil laporan, selanjutnya Bawaslu melakukan pembahasan dengan unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dengan pasal yang dipersangkakan pasal 187 B jo pasal 47 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016.
“Dalam proses klarifikasi terungkap bahwa pelapor belum pernah memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada para tiga terlapor yang merupakan anggota partai politik,†terang Wahyudin.

Menurut Wahyudin, seluruh keterangan dan fakta dalam pembahasan ke II Sentra Gakkumdu terhadap kualifikasi delik pasal 187 B jo pasal 47 ayat 1 dan ayat 4 UU 10 tahun 2016 termasuk dalam kualifikasi jenis tindak pidana/delik materil, dimana harus ada akibat atau perbuatan yang nyata menerima atau memberi imbalan dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Untuk itu dari pelapor tidak dapat dimitai pertanggungjawaban hukum, maka disimpulkan proses penanganan laporan dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur memberi imbalan,†tegas Wahyudin. (wie/hg)