BawasluHeadline

Dugaan Money Politik Aleg NasDem di Gorut Tidak Terbukti

×

Dugaan Money Politik Aleg NasDem di Gorut Tidak Terbukti

Share this article
Dugaan Money Politik Aleg NasDem di Gorut Tidak Terbukti
Ilustrasi, Money Politik

Hargo.co.id, GORONTALO – Dugaan money politik aleg dari partai Nasional Demokrat (NasDem) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) berinisial MY tak terbukti.

Berita Terkait:  IKA HPMIG Makassar Siapkan Agenda Pengukuhan Kepengurusan Periode 2025–2029

Ini sebagaimana penyampaian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) secara tertulis yang diterima redaksi Hargo.co.id, Jumat (9/2/2024).

“Berdasarkan hasil penulusuran yang dilakukan oleh tim, tidak ditemukan peristiwa hukum yang mengandung bukti dan fakta dugaan pelanggaran Pemilu,” tulis Bawaslu Gorut dalam surat tersebut.

Berita Terkait:  Wabup Hendra Hemeto Mengamuk saat Pelantikan Pejabat, Ada Apa?

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorut, Ronald Ismail melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Buna ketika dikonfirmasi membenarkan surat tersebut diterbitkan oleh pihaknya.

Ia menerangkan, dalam mengambil keputusan dugaan kasus money politik ini, pihaknya telah melakukan langkah-langkah dan ketentuan yang ada.

Berita Terkait:  Kinerja Penjagub Gagal? Maskun: Jangan Dinilai dari Satu Indikator Saja

“Jadi kita kemarin sudah melakukan klarifikasi. Klarifikasi itu kita lakukan pertama itu dari pengawas kita di lapangan terkait fakta-fakta yang disampaikan dalam laporan pengawasan,” kata Ismail Buna.

Atas putusan tersebut, Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Gorut Hendra Nurdin mengapresiasi kinerja Bawaslu Gorut dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu.

Berita Terkait:  Pengunjung Cafe Remang-Remang Jadi Korban Penganiayaan dengan Sajam

Hendra menegaskan bahwa, Partai NasDem akan selalu berkomitmen untuk taat terhadap aturan main pelaksanaan demokrasi ini.

“Pernyataan ini bukan karena putusan yang menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran. Namun, kami mengikuti proses yang dilakukan oleh Bawaslu sesuai dengan regulasi dan transparan,” tegasnya.

Berita Terkait:  Dugaan Korupsi Command Center: Staf Ahli Gubernur Gorontalo Jadi Tersangka Keempat

Sejak awal, kata Hendra, pihaknya selalu berkomitmen untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu sesuai dengan regulasi dan juga tahapan yang berlaku.

Dugaan kasus money politik ini sendiri bermula ketika adanya laporan masyarakat di Kecamatan Monano ke panitia pengawas kecamatan (Panwascam) setempat.(*)

Berita Terkait:  Breaking News: Seorang Warga Binaan Lapas Klas II A Gorontalo Dikabarkan Tewas

Penulis: Alosius M. Budiman