Hargo.co.id, GORONTALO – Dugaan money politik aleg dari partai Nasional Demokrat (NasDem) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) berinisial MY tak terbukti.
Ini sebagaimana penyampaian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) secara tertulis yang diterima redaksi Hargo.co.id, Jumat (9/2/2024).
“Berdasarkan hasil penulusuran yang dilakukan oleh tim, tidak ditemukan peristiwa hukum yang mengandung bukti dan fakta dugaan pelanggaran Pemilu,” tulis Bawaslu Gorut dalam surat tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorut, Ronald Ismail melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Buna ketika dikonfirmasi membenarkan surat tersebut diterbitkan oleh pihaknya.
Ia menerangkan, dalam mengambil keputusan dugaan kasus money politik ini, pihaknya telah melakukan langkah-langkah dan ketentuan yang ada.
“Jadi kita kemarin sudah melakukan klarifikasi. Klarifikasi itu kita lakukan pertama itu dari pengawas kita di lapangan terkait fakta-fakta yang disampaikan dalam laporan pengawasan,” kata Ismail Buna.
Atas putusan tersebut, Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Gorut Hendra Nurdin mengapresiasi kinerja Bawaslu Gorut dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu.
Hendra menegaskan bahwa, Partai NasDem akan selalu berkomitmen untuk taat terhadap aturan main pelaksanaan demokrasi ini.
“Pernyataan ini bukan karena putusan yang menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran. Namun, kami mengikuti proses yang dilakukan oleh Bawaslu sesuai dengan regulasi dan transparan,” tegasnya.
Sejak awal, kata Hendra, pihaknya selalu berkomitmen untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu sesuai dengan regulasi dan juga tahapan yang berlaku.
Dugaan kasus money politik ini sendiri bermula ketika adanya laporan masyarakat di Kecamatan Monano ke panitia pengawas kecamatan (Panwascam) setempat.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman