BawasluHeadline

Dugaan Money Politik Aleg NasDem di Gorut Tidak Terbukti

×

Dugaan Money Politik Aleg NasDem di Gorut Tidak Terbukti

Share this article
Dugaan Money Politik Aleg NasDem di Gorut Tidak Terbukti
Ilustrasi, Money Politik

Hargo.co.id, GORONTALO – Dugaan money politik aleg dari partai Nasional Demokrat (NasDem) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) berinisial MY tak terbukti.

Berita Terkait:  Resmi! Marten Taha Gantikan Posisi Rustam Akili sebagai bakal Cawagub

Ini sebagaimana penyampaian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) secara tertulis yang diterima redaksi Hargo.co.id, Jumat (9/2/2024).

“Berdasarkan hasil penulusuran yang dilakukan oleh tim, tidak ditemukan peristiwa hukum yang mengandung bukti dan fakta dugaan pelanggaran Pemilu,” tulis Bawaslu Gorut dalam surat tersebut.

Berita Terkait:  Sudah Sertakan Bukti Kuat, Caleg Kristina Bahsoan Kecewa Laporannya Dihentikan Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorut, Ronald Ismail melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Buna ketika dikonfirmasi membenarkan surat tersebut diterbitkan oleh pihaknya.

Ia menerangkan, dalam mengambil keputusan dugaan kasus money politik ini, pihaknya telah melakukan langkah-langkah dan ketentuan yang ada.

Berita Terkait:  Siswa SMK Negeri 1 Dungaliyo Kunjungi Gorontalo Post

“Jadi kita kemarin sudah melakukan klarifikasi. Klarifikasi itu kita lakukan pertama itu dari pengawas kita di lapangan terkait fakta-fakta yang disampaikan dalam laporan pengawasan,” kata Ismail Buna.

Atas putusan tersebut, Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Gorut Hendra Nurdin mengapresiasi kinerja Bawaslu Gorut dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu.

Berita Terkait:  Siap-siap Baliho "Offside" di Pohuwato Segera Ditertibkan

Hendra menegaskan bahwa, Partai NasDem akan selalu berkomitmen untuk taat terhadap aturan main pelaksanaan demokrasi ini.

“Pernyataan ini bukan karena putusan yang menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran. Namun, kami mengikuti proses yang dilakukan oleh Bawaslu sesuai dengan regulasi dan transparan,” tegasnya.

Berita Terkait:  Mario Nurkamiden Jelaskan Peran Media Dalam Pilkada

Sejak awal, kata Hendra, pihaknya selalu berkomitmen untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu sesuai dengan regulasi dan juga tahapan yang berlaku.

Dugaan kasus money politik ini sendiri bermula ketika adanya laporan masyarakat di Kecamatan Monano ke panitia pengawas kecamatan (Panwascam) setempat.(*)

Berita Terkait:  Enam Kades di Gorut Ditetapkan Tersangka Dugaan Money Politik pada PSU

Penulis: Alosius M. Budiman