HeadlineKPU

Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPPS Limba B Berproses di KPU Kota Gorontalo

×

Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPPS Limba B Berproses di KPU Kota Gorontalo

Share this article
Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPPS Limba B Berproses di KPU Kota Gorontalo
Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib. (Foto: HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 6, Kelurahan Limbah B, Kecamatan Kota Selatan tengah berproses di KPU Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Dipanggil Kejati Bersaksi Dugaan Korupsi Dana Pokir di KONI, Adhan Siap Beberkan yang Ia Ketahui

Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib mengungkapkan, proses tersebut dimulai setelah pihaknya menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo.

KPU, kata Fadly, telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan menyelenggarakan sidang untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam.

Berita Terkait:  Tanpa Seremoni Mewah, Gorontalo Post Pilih Berbagi di Usia ke-26

“Proses klarifikasi sudah kami lakukan kemudian dilanjutkan dengan melakukan sidang terhadap yang bersangkutan. Untuk hasilnya belum bisa kami sampaikan karena saat ini masih di tahap pleno etik,” kata Fadly kepada awak media, Selasa (02/04/2024).

Dalam penanganan pelanggaran tersebut, lanjut Fadly, pihaknya akan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku. Termasuk juga meminta pendapat Bawaslu untuk mendapatkan masukan dalam penanganannya.

Berita Terkait:  Kerap jadi Polemik, KPU Pastikan Berkas Paslon di Pilwako Sudah Melalui Verifikasi yang Ketat

Kendati demikian, Fadly menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan dalam menangani perkara jika ditemukan unsur pidana dalam pelanggaran etik tersebut.

“Sanksinya bisa pemberhentian dan ada juga sanksi yang lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Yang jelas, kita di KPU tidak menangani soal soal yang berkaitan dengan tidak pidana. Itu menjadi tugas lembaga Gakkumdu,” kata Fadly.

Berita Terkait:  KPU Kota Gorontalo Pastikan Keamanan Logistik dan Relokasi TPS Rawan Banjir

Saat ditanyakan terkait hasil pemungutan suara yang diakibatkan oleh pelanggan tersebut, Fadly mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Calon Legislatif di Dapil 1 Kota Gorontalo, Kristina Bahsoan mengaku tidak puas dengan keputusan Bawaslu yang menghentikan proses laporannya.

Berita Terkait:  Gunakan Metode CAT dalam Tes PPS, KPU Kota Gorontalo: Biar Lebih Transparan

Kristina merasa dicurangi Ketua KPPS di TPS 6 Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan. Dirinya menduga Ketua KPPS tersebut mengkampanyekan salah satu caleg di TPS 6, sehingga membuat dirinya kalah dalam pemilu kemarin.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Terdampak Banjir, Ratusan Warga Bone Bolango Mengungsi