HeadlineKPU

Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPPS Limba B Berproses di KPU Kota Gorontalo

×

Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPPS Limba B Berproses di KPU Kota Gorontalo

Share this article
Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPPS Limba B Berproses di KPU Kota Gorontalo
Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib. (Foto: HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 6, Kelurahan Limbah B, Kecamatan Kota Selatan tengah berproses di KPU Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Rekapitulasi Penghitungan Suara di Bone Bolango Diwarnai Insiden Listrik Padam

Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib mengungkapkan, proses tersebut dimulai setelah pihaknya menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo.

KPU, kata Fadly, telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan menyelenggarakan sidang untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam.

Berita Terkait:  KPU Gorut Gelar FGD Terkait Telaah Hukum Syarat Pencalonan

“Proses klarifikasi sudah kami lakukan kemudian dilanjutkan dengan melakukan sidang terhadap yang bersangkutan. Untuk hasilnya belum bisa kami sampaikan karena saat ini masih di tahap pleno etik,” kata Fadly kepada awak media, Selasa (02/04/2024).

Dalam penanganan pelanggaran tersebut, lanjut Fadly, pihaknya akan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku. Termasuk juga meminta pendapat Bawaslu untuk mendapatkan masukan dalam penanganannya.

Berita Terkait:  Hasil Sementara Pileg DPR RI Dapil Gorontalo: NasDem Paling Teratas, Golkar Urutan Tiga

Kendati demikian, Fadly menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan dalam menangani perkara jika ditemukan unsur pidana dalam pelanggaran etik tersebut.

“Sanksinya bisa pemberhentian dan ada juga sanksi yang lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Yang jelas, kita di KPU tidak menangani soal soal yang berkaitan dengan tidak pidana. Itu menjadi tugas lembaga Gakkumdu,” kata Fadly.

Berita Terkait:  Polres Gorontalo Sita Ratusan Botol dan Dua Galon Cap Tikus di Tiga Kecamatan

Saat ditanyakan terkait hasil pemungutan suara yang diakibatkan oleh pelanggan tersebut, Fadly mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Calon Legislatif di Dapil 1 Kota Gorontalo, Kristina Bahsoan mengaku tidak puas dengan keputusan Bawaslu yang menghentikan proses laporannya.

Berita Terkait:  Gelar Pertandingan Eksebisi Tenis, Cara PTWP PTA Gorontalo dan Manado Perkuat Silaturahmi

Kristina merasa dicurangi Ketua KPPS di TPS 6 Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan. Dirinya menduga Ketua KPPS tersebut mengkampanyekan salah satu caleg di TPS 6, sehingga membuat dirinya kalah dalam pemilu kemarin.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Dikritik Warga Enggan Hadiri Kedukaan, Lurah Lekobalo Berdalih Tabrakan Acara