Hargo.co.id, GORONTALO – Dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 6, Kelurahan Limbah B, Kecamatan Kota Selatan tengah berproses di KPU Kota Gorontalo.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib mengungkapkan, proses tersebut dimulai setelah pihaknya menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo.
KPU, kata Fadly, telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan menyelenggarakan sidang untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam.
“Proses klarifikasi sudah kami lakukan kemudian dilanjutkan dengan melakukan sidang terhadap yang bersangkutan. Untuk hasilnya belum bisa kami sampaikan karena saat ini masih di tahap pleno etik,” kata Fadly kepada awak media, Selasa (02/04/2024).
Dalam penanganan pelanggaran tersebut, lanjut Fadly, pihaknya akan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku. Termasuk juga meminta pendapat Bawaslu untuk mendapatkan masukan dalam penanganannya.
Kendati demikian, Fadly menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan dalam menangani perkara jika ditemukan unsur pidana dalam pelanggaran etik tersebut.
“Sanksinya bisa pemberhentian dan ada juga sanksi yang lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Yang jelas, kita di KPU tidak menangani soal soal yang berkaitan dengan tidak pidana. Itu menjadi tugas lembaga Gakkumdu,” kata Fadly.
Saat ditanyakan terkait hasil pemungutan suara yang diakibatkan oleh pelanggan tersebut, Fadly mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Calon Legislatif di Dapil 1 Kota Gorontalo, Kristina Bahsoan mengaku tidak puas dengan keputusan Bawaslu yang menghentikan proses laporannya.
Kristina merasa dicurangi Ketua KPPS di TPS 6 Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan. Dirinya menduga Ketua KPPS tersebut mengkampanyekan salah satu caleg di TPS 6, sehingga membuat dirinya kalah dalam pemilu kemarin.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis