Dugaan Pelecehan Kembali Terjadi, Kali ini Pelaku Pria 58 Tahun 

Metropolis
Ilustrasi
  

Hargo.co.id, GORONTALO – Dugaan pelecehan kembali terjadi. Jika sebelumnya, terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo, kali ini terjadi di Kota Gorontalo. Parahnya lagi, pelaku merupakan orang terdekat korban. 

Informasi yang berhasil dihimpun, pria berinisial RY (58) warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Gorontalo Kota. Pasalnya pria paruh baya ini diduga kuat telah mencabuli cucu tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun. 

banner 300x300

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, SE, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Mohammad Nauval Seno, S.T.K, S.I.K mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 11 Juli 2022 dan berlangsung di salah satu rumah yang ada di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. 

“Saat kejadian, yang ada di rumah hanya korban dan pelaku. Sehingga timbul niat pelaku untuk menyetubuhi korban,” kata IPTU Mohammad Nauval Seno, S.T.K, S.I.K. 

Lebih lanjut Kasat Reskrim juga menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku pada saat peristiwa tersebut ia sempat mengancam korban. Awalnya korban sempat melakukan perlawanan, namun tenaga korban tidak sebanding dengan pelaku hingga berhasil digagahi. 

banner 728x485

“Setelah kejadian, korban memberitahukan ke ibunya. Tidak terima perlakuan ayah tirinya terhadap anaknya, ia lalu membuat laporan di Polres Gorontalo Kota,” jelas IPTU Mohammad Nauval Seno, S.T.K, S.I.K. 

Kasat Reskrim juga menekankan, saat ini pelaku telah resmi ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No.1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***) 

 

Penulis: Zulkifli Polimengo

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *