Hargo.co.id – Kasus hukum mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Donny Andi S. Saragih kembali tersandung masalah hukum. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus dugaan penipuan tersebut sudah berjalan sejak 2018. Saat itu Donny masih menjabat sebagai General Manager PT Eka Sari Lorena Transport.

“Ada 8 cek yang nyatanya kosong semua. Total sekitar Rp 1,4 miliar dan dilaporkan oleh korban,†kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1).
Yusri menjelaskan, kasus tersebut terkait pembayaran denda operasional Transjakarta dari PT Eka Sari Lorena Transport. Korban Artanta Barus merasa ditipu karena cek yang diberikan oleh Donny lantaran tidak bisa dicairkan.

Oleh karena itu, korban melaporkan Donny dan dua orang lainnya berinisial AB dan SN pada November 2018 atas dugaan penipuan. Dari ketiga terlapor, hanya Donny yang belum memenuhi panggilan penyidik.
“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan (Donny) belum bisa diambil keteranganya,†jelas Yusri.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu mengatakan, sudah dua kali Donny dijadwalkan pemeriksaan, namun tak ada yang dipenuhi. Nantinya apabila pada panggilan ketiga masih tak hadir, maka penyidik membuka peluang memanggil paksa. “Iya dong (bisa dipanggil paksa),†tegas Yusri.
“Sampai dengan saat ini masih tahap penyelidikan karena emang ada beberapa termasuk satu saksi kunci yang masih belum kami dapat alamatnya, ini masih kami gali,†pungkasnya.
Diketahui, Donny tercatat pernah terlibat kasus penipuan. Perkaranya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst. Dia bersama Andi Tambunan didakwa dengan Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pada 15 Agustus 2018, Donny dan Andi divonis satu tahun pidana sebagai tahanan dalam kota oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa kemudian mengajukan banding dan membuat keduanya ditempatkan di tahanan. Donny dan Andi juga sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak.
Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan membatalkan penunjukan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama PT Transjakarta. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta pada Senin (27/1). Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD,†kata Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dalam keterangan tertulis, Senin (27/1).
*Berita ini juga terbit di jawapos.com edisi selasa 28 januari 2020