Hargo.co.id GORONTALO – Dua bulan berlalu jalannya perkara dugaan kasus korupsi pengadaan jasa Penyediaan Jasa Internet(Hotspot) tahun 2010-2011 silam di Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan (KPDEP) Kota Gorontalo memasuki tuntutan.
Dihadapan ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng SH MH, mantan kepala KPDEP terdakwa Amin Tolomoo dan bendahara Pengeluaran terdakwa Suparti Uno dituntut pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan Badan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Orchido dan Nurul Selasa(2/2)kemarin di Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Putusan keduanya diurai secara terpisah dalam beda berkas perkara. Begitu pun terdakwa Fahrul Kasim selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan) itu turut diganjar pidana penjara selama 5 tahun dan Denda Rp 200 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan badan serta Uang Pengganti sebanyak Rp 24 Juta subsider 2 tahun dan 6 Bulan.
Kendati demikian JPU menuntut ketiganya sama dengan pasal 2 tentang memperkaya diri sebagaimana dalam dakwaannya.
Dalam tuntutannya jaksa memandang ketiganya diduga secara berjamaah memanfaatkan jabatan pada proyek pengadaan tersebut untuk melakukan korupsi bersama dengan terdakwa Totok Bachtiar.
Bila terdakwa Amin selaku kepala KPDEP diduga memiliki kewenangan mengatur semua kondisi perkembangan proyek maka terdakwa Fahrul selaku PPTK diduga juga mengatur laporan teknis yang belum sepenuhnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan terdakwa Suparti diduga melakukan pembiaran mencairkan pembayaran yang sejatinya pekerjaan belum rampung dan ada yang tidak sesuai.
Hal itu terbukti sebagaimana pada 2010-2011, CV Infotek Multimedia Gorontalo mendapat kegiatan pengadaan perangkat internet (hotspot) yang dilaksanakan KPDEP Kota Gorontalo meliputi 8 titik di rumah dinas pejabat utama Pemkot Gorontalo dan sejumlah kantor SKPD.Â