Hargo.co.id Gorontalo – Eksekusi lahan di Desa Bulotalangi, Bulango Timur, Bone Bolango, kemarin, Rabu (26/7), berlangsung tegang dan nyaris ricuh setelah juru sita dihadang oleh sejumlah pihak yang mengaku ahli waris tanah tersebut.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, sebelumnya lahan tersebut dijaminkan oleh salah seorang ahli waris, EB alias Emus (40) kepada Bank Mandiri Gorontalo untuk mendapatkan pinjaman modal. Singkat cerita, belakangan Emus tidak sanggup lagi mengangsur ke pihak bank sehingga sampai pada jatuh tempo, lahan tersebut langsung dilelang atas jaminan sertifikat tanah tersebut.
Adalah Febby Prasetyo yang memenangkan hasil lelang tersebut. Namun, lahan seluas 4.270 meter persegi itu diklaim oleh warga yang mengaku ahli waris lain. Sehingga permasalahan ini pun menempuh jalur pengadilan agar bisa dieksekusi.
Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pun mengabulkan eksekusi tersebut. Kemarin, saat hendak dieksekusi yang dikawal tak kurang dari 100 personel kepolisian mendapat hadangan sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Terjadi ketegangan dan saling hadang saat juru sita PN Gorontalo berada di lokasi. Terjadi adu argumen hingga penghadangan nyaris ricuh. Beruntung, dengan mediasi yang dilakukan sejumlah pihak, terutama dari kepolisian, negosiasi bisa diselesaikan sehingga PN Gorontalo berhasil mengeksekusi lahan tersebut.
Arifin Supu (40) yang mengaku salah satu ahli waris menegaskan bahwa pihaknya akan menggugat kepada pihak Bank Mandiri karena proses pelelangan diklaimnya dilakukan secara sepihak, “Kami tidak tahu kalau Emus menjaminkan lahan ini ke bank Mandiri,” katanya.
Sementara, juru sita PN Gorontalo, Nasir Sahibondang, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan putusan PN Gorontalo, “Saya hanya berpegang pada aturan. Adapun ingin melayangkan gugatan balik, dipersilahkan, tapi proses eksekusi harus tetap dijalankan,” pungkasnya.(TR-54)