Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Juli, Segini Besarannya

×

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Juli, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Istimewa)

Hargo.co.id, JAKARTA – Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada Juli 2022. Pembayaran gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kondisi APBN tahun ini berangsur baik seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik akibat kenaikan harga komoditas.

“Oleh karena itu, Bapak Presiden memutuskan melalui PP Nomor 16 Tahun 2022 untuk pembayaran gaji ke-13 yang disesuaikan dengan mencerminkan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN tersebut,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/6).

Tahun ini, lanjut Sri Mulyani, gaji ke-13 kepada seluruh ASN sama seperti tunjangan hari raya (THR), sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) sebulan bagi yang mendapatkan tukin.

“Perbedaan dari 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah 50 persen tukin per bulan,” lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Sementara itu, bagi pemerintah daerah (pemda), aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah, dan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan termasuk PP 16 Tahun 2022 dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut ASN daerah.

“Gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan terdiri dari aparatur negara pusat 1,79 juta pegawai (termasuk TNI-Polri), aparatur negara daerah 3,65 juta pegawai, dan pensiunan 3,32 juta orang,” ujarnya.

Ani – sapaan Sri Mulyani – mengatakan, pencairan gaji ke-13 bisa dimulai Juli 2022. Kementerian/Lembaga bisa segera mengajukan surat perintah membayar pada KPPN dengan deskripsi komponen gaji ke-13 di atas.

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong daya beli masyarakat, khususnya jelang tahun ajaran baru, untuk belanja kebutuhan anak didik yang biasa dihadapi orang tua,” pungkasnya. (JawaPos.com)

 

 

 

*) Artikel ini telah tayang di JawaPos.com, dengan judul: “Dicairkan Mulai Juli, Segini Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan“. Pada edisi Rabu, 29 Juni 2022.