Hargo.co.id GORONTALO – Dicopotnya Idris Rahim sebagai Ketua DPW PAN Gorontalo memaksa DPP untuk segera mengeluarkan sikap. Tak ingin jabatan itu kosong, DPP PAN langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) kepada Conny Gobel.
Pada SK yang diterbitkkan pada 15 September 2016 dengan nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/106/IX/2016 memutuskan perubahan pertama kepengurusan DPW PAN dengan mengangkat Conny Gobel sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua DPW PAN Gorontalo periode 2015-2020.

Dikonfirmasi Sekretaris DPW PAN Gorontalo Salahudin Tuli menyatakan bahwa SK tersebut sudah mulai berlaku sejak 15 September lalu. Hanya saja, dalam hal jangan sampai mengganggu proses pendaftaran nanti. Sehingga banyak internal kader yang belum diberitahukan terkait adanya SK tersebut. Menurutnya SK tersebut keluar sehari setelah ketua DPW PAN Idris Rahim mendapatkan SK pemberhentian dengan nomor keputusan PAN/A/Kpts/KU-SJ/105/IX/2016 tertanggal 14 September.
“Dalam SK tentang perubahan pertama kepengurusan DPW PAN Gorontalo itu sangat jelas menyebutkan bahwa dalam Anggaran rumah tangga PAN BAB III pasal 14 ayat 3 butir (f) dinyatakan bahwa DPP memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk mengangkat Plt DPW dan pimpinan koordinasi perwakilan luar negeri ketika terjadi kekosongan jabatan pimpinan partai di tingkat tersebut. Sehingga ini tidak menyalahi aturan yang ada,” ucap Salahudin.