Hajatan Libatkan Orang Banyak, Harus Seizin Bupati/Walikota
Hargo.co.id, GORONTALO – Berdasarkan surat edaran Gubernur Gorontalo, dengan Nomor : 200/KESBANGPOL/1503/2020 tentang izin untuk kegiatan hajatan, harus seizing bupati/walikota. Itupun dalam keadaan mendesak dan tak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan orang banyak.
Artinya, izin keluar dari bupati atau walikota jika mendesak dan harus sesuai protokol kesehatan. Selain itu, juga izin keramaian dari Kepolisian dengan kewenangannya.
Jika ada yang melanggar, maka pihak Kepolisian akan membubarkan sesuai dengan ketentuan point 3 dalam edaran gubernur itu.
Keputusan itu diambil dari hasil rapat Forum Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) melalui Video Confrence pada Senin (28/12/2020) dan diberlakukan sejak Selasa (29/12/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan. (adv/hg/lya)